April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lagi, Disnaker Blitar Gelar Sosialisasi Barang Kena Cukai yang Dibawa Pekerja Migran

2 min read

BLITAR – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap penggunaan barang-barang kena cukai, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Hotel Ilhami Ponggok, Kabupaten Blitar, Senin (25/10/2021).

Kegiatan sosialisasi yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti sejumlah peserta yang mayoritas adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke kampung halaman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Mujianto melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Yudi Priyono menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para PMI yang akan berangkat bekerja dan setelah habis kontrak kerja luar negeri agar dapat mengetahui barang-barang apa saja yang tidak diperbolehkan melalui pintu keberangkatan dan kepulangan di bandar udara atau pelabuhan.

“Dari itu kami mengharapkan dengan sosialisasi ini calon PMI paham dan tahu apa yang dimaksud dengan kepabeanan ekspor impor, barang bawaan penumpang, barang kiriman larangan dan pembatasan barang bawaan. Bila para PMI sudah memiliki wawasan tentang barang-barang apa saja yang bisa dibawa, maka ketika ada pemeriksaan oleh pihak bea dan cukai barang-barang yang mereka bawa tidak ditahan atau dimusnahkan karena barang tersebut tidak boleh keluar wilayah suatu negara,” urainya dalam sambutan.

Menurut Yudi, di masa pandemi COVID-19 saat ini PMI memiliki peran penting dalam menumbuhkan perekonomian bangsa.

“Diketahui bahwa para PMI kita memberikan masukan mata uang asing ke Indonesia yang pada akhirnya menjadi sumber devisa negara. Sumbangsih para PMI tidak bisa dipandang sebelah mata,” katanya.

Karena itu, lanjut Yudi, negara selalu hadir untuk memberikan dukungan dan dorongan melalui sosialisasi maupun pelatihan-pelatihan mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai yang berhubungan langsung dengan para PMI. Seperti ketentuan mengenai barang bawaan penumpang, barang kiriman dari luar negeri.

“PMI Kabupaten Blitar harus memiliki kompetensi dan skill yang terampil baik yang masih calon maupun mantan PMI mantan PMI,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Disnaker juga mengingatkan para PMI agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di luar negeri. Hal itu karena banyak PMI yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang ilegal.

Selain dari internal disnakertrans, pada kegiatan ini juga diisi narasumber dari Bea Cukai Blitar dan Bagian Analis Perekonomian Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar.[]

Advertisement
Advertisement