May 5, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Calon PMI Diberi Pencerahan Tentang Mengurus IMEI

2 min read

SURABAYA – Untuk memberikan pemahaman komprehensif atas aturan kepabeanan dan cukai yang memiliki keterkaitan dengan pekerja migran Indonesia, Bea Cukai Juanda melaksanakan kegiatan sosialisasi pada kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk 14 orang calon pekerja migran. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, pada Kamis (25/01/2024).

“Kami memaparkan ketentuan kepabeanan dan cukai atas barang kiriman impor khusus pekerja migran, registrasi IMEI, dan barang pindahan. Kami jelaskan ketentuan yang mengikat atas barang pekerja migran serta persyaratan apa saja yang wajib dilengkapi dan diajukan pada saat akan menggunakan fasilitas khusus untuk pekerja migran, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, pada Senin (29/01).

Petugas Bea Cukai Juanda juga mengingatkan para calon pekerja migran bahwa terdapat hal-hal yang harus diperhatikan atas barang kiriman impor secara umum dan barang penumpang serta ketentuan registrasi IMEI yang sangat berbeda dengan ketentuan atas fasilitas PMI yang dijelaskan sebelumnya. “Apabila penumpang tidak melakukan registrasi IMEI pada saat kedatangan, maka penumpang masih dapat melakukan registrasi IMEI di kantor Bea Cukai terdekat. Sepanjang tidak melebihi waktu 60 hari sejak kedatangan dengan tidak mendapatkan pembebasan 500 USD pada barang bawaan pribadi penumpang,” jelas Irwan.

Ia berharap dengan berlangsungnya kegiatan ini, para calon pekerja migran Indonesia mendapatkan pemahaman yang komprehensif atas aturan kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan pekerja migran. “Kami berharap mereka dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan dapat mempersiapkan setiap persyaratan yang wajib dipenuhi. Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat. Pada setia kesempatan akan selalu kami upayakan agar tercipta pemahaman yang baik atas setiap ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku,” tutup Irwan. []

Advertisement
Advertisement