April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Calon PMI ke Polandia yang Nyaris Menjadi KOrban Perdagangan Manusia

5 min read

MATARAM – Bekerja sebagai pekerja migran di Eropa menjadi impian Zulfian, 25 tahun. Warga Desa Lepak Timur, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ini sangat ingin bekerja di Polandia. Ia mendengar kabar bahwa upah seorang pekerja pabrik di sana mencapai Rp 20 juta per bulan. Selama ini, ia hanya menjadi pekerja serabutan di kampung halaman.

“Siapa yang ndak mau, kerjanya ringan, di pabrik, upahnya besar pula,” kata Zulfian.

Ia tidak sendirian. Bersama Kuswandi, dan Muhammad Arif Rahman, warga Dusun Lantan, Desa Batu Keliang, Lombok Tengah, juga memiliki mimpi yang sama. Mereka ingin mengadu nasib dengan bekerja di Polandia. Demi mewujudkan keinginan itu, mereka membayar sekitar Rp 55 juta kepada seorang calo yang berinisial S.

Untuk merealisasikan mimpinya, Muhammad Arif Rahman menjual truk. Ia masih melajang dan seorang sarjana ilmu komputer dari perguruan tinggi di Mataram. Sebenarnya, ia tak kekurangan. Tapi, godaan bekerja dan mendapat uang banyak di Polandia terlalu besar.

“Saya tertarik karena di Eropa bergaji besar dan bisa merasakan salju,” ujar Arif.

Mimpi ketiganya kandas akhir tahun lalu. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan dua belas calon pekerja pabrik Polandia di sebuah rumah toko di Bogor, pada 18 Desember 2020. Zulfian, Kuswandi dan Arif termasuk di antara para calon pekerja itu. Mereka dipulangkan ke daerah masing-masing setelah ditampung di rumah penampungan pemerintah di Jakarta Timur, Januari 2021.

Para calon buruh migran itu ternyata diduga direkrut agen yang tak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Perusahaan yang mengumpulkan mereka bernama PT Bumi Mas Citra Mandiri (BMCM).

“Setelah dilakukan pengecekan, PT BMCM tidak memiliki SIP2MI untuk negara tujuan Polandia dan Slovakia.” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani.

Untuk memastikan status ilegal para pekerja, BP2MI memeriksa sepuluh orang. Di antaranya calon tenaga kerja, pimpinan cabang dan direksi PT Bumi Mas Citra Mandiri.

Zulfian mengaku tak menyadari telah direkrut secara ilegal. Mereka sudah hampir sebulan berada di tempat penampungan milik PT Bumi Mas Citra Mandiri di Bogor. Kecurigaan mereka mulai muncul di hari penggerebekan. Menjelang subuh, petugas PT Bumi Mas Citra Mandiri membangunkan Zulfian dan kawan-kawan agar segera berkemas. Di pagi yang gelap itu, mereka dibawa ke sebuah rumah toko tempat kursus bahasa Inggris.

“Si petugas beralasan kontrak di rumah sebelumnya sudah habis,” ucap Zulfian.

Beberapa jam kemudian, petugas PT Bumi Mas Citra Mandiri meminta mereka pulang ke kampung halaman masing-masing. Para calon tenaga kerja itu hanya bisa melongo. Uang mereka sudah habis untuk membayar keberangkatan dan biaya lain yang diminta sang agen. Sebelum mereka berhasil mendapat utang untuk membeli tiket pulang, petugas BP2MI menggerebek rumah toko itu. Empat di antara calon pekerja melarikan diri lewat atap.

BP2MI turut mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti kuitansi pengiriman uang dari para calon pekerja ke PT Bumi Mas Citra Mandiri. Dari hasil pemeriksaan, BP2MI menduga pimpinan cabang PT Bumi Mas Citra Mandiri di Bogor tak memberitahu soal perekrutan calon tenaga kerja ke Polandia ke atasan di kantor pusat.

“Terlihat indikasi penipuan, si kepala cabang menipu dirutnya,” kata Direktur Pengawasan dan Pengaduan BP2MI Wisantoro.

Petugas mengklaim belum menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini, kata Wisantoro, terlihat dari para calon pekerja yang belum memiliki visa, dan tiket.

“Bukti untuk diproses ke luar negeri juga belum ada,” ucapnya.

Meski terindikasi pidana, kasus ini tak berlanjut ke ranah hukum. Wisantoro mengatakan kantor pusat PT Bumi Mas Citra Mandiri enggan melaporkan pimpinan cabangnya di Bogor ke polisi. Perusahaan pun sudah berjanji akan mengembalikan uang yang dipungut dari para calon tenaga kerja.

Sehingga, mereka tak mengadu ke polisi. BP2MI sudah berupaya meneruskan perkara ini ke kepolisian, tapi tak bisa dilanjutkan.

“Karena sudah ada pengembalian dana, kasusnya menjadi perdata,” kata Wisantoro.

Namun, pimpinan PT Bumi Mas Citra Mandiri dikenakan wajib lapor sampai pengembalian uang ke calon pekerja tuntas.

Direktur Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Roma Hidayat, mengatakan sebenarnya para pelaku dalam kasus calon tenaga kerja ke Polandia ini berpotensi dijerat pasal TPPO. Ia menyebutkan ada tiga unsur TPPO yang sudah terpenuhi. Yaitu proses, cara dan tujuan perekrutan.

“Sangat besar peluangnya untuk terjadi TPPO karena sudah jelas mereka akan diberangkatkan secara ilegal,” ujar Roma.

Ia menyebutkan belum ada satu pun yang memastikan status izin dan lokasi tujuan yang akan didatangi Zulfian Cs di Polandia. Karena, saat direkrut, para calon pekerja tidak didaftarkan ke lembaga resmi di Bogor.

“Apalagi proses perekrutan diduga dilakukan diam-diam,” ucapnya. Jika prosesnya legal, perekrutan akan dibarengi dengan sosialisasi yang jelas dan dihadiri petugas Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dari penelusuran tim ADBMI, para calon pekerja tidak menjalani pelatihan khusus seperti bahasa asing, keahlian bidang pekerjaan, dan pengetahuan tentang budaya dan hukum Polandia. Identitas dan status calon majikan di sana juga tak jelas.

“Artinya, jika mereka lolos ke Polandia, peluang terjadi TPPO sangat besar,” kata Roma.

Bekerja di Polandia memang menjadi tren di Nusa Tenggara Barat hari-hari ini. BP2MI Mataram mencatat selama periode 2018-2020, ada 31 penduduk yang sudah berangkat ke Polandia. Dua di antaranya perempuan. Mereka umumnya bekerja sebagai operator produksi, teknisi, terapis spa, dan pekerja rumah tangga.

“Lewat media sosial, banyak yang sudah mengaku sudah mendaftar untuk bekerja ke Polandia,” kata Fauzan, staf ADBMI.

Wakil Kepala Cabang PT Bumi Mas Citra Mandiri Cabang Bogor, Nurhayati, mengakui pihaknya merekrut calon buruh migran tanpa memberitahukan kantor pusat. Saat itu, mereka tengah mengurus sejumlah izin. Kondisi semakin sulit karena Polandia sedang memberlakukan lockdown demi mencegah penyebaran Covid-19. “Kami sudah meminta maaf kepada direksi di kantor pusat,” ujarnya.

Perekrutan tenaga kerja ke Polandia kerap bermasalah. Crisis Center BP2MI dalam situsnya menerima 29 pengaduan periode 2017-2020. Jenis kasus yang diadukan meliputi, kegagalan penempatan dan keberangkatan, penipuan, utang-piutang antara calon tenaga kerja dengan perusahaan perekrut, pemutusan hubungan kerja, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Sebagian besar kasus sudah diselesaikan BP2MI,

“Tidak ada yang sampai ke jalur hukum,” kata Direktur  Direktur Pengawasan dan Pengaduan BP2MI Wisantoro.

Sementara, situs BP2MI hanya mencantumkan lowongan pekerjaan di Polandia  hanya bagi tukang las dan terapis spa. Situs ini juga menyebut biaya hidup di Polandia juga terbilang tinggi. Angkanya mencapai 8,3 persen lebih tinggi dari biaya di Indonesia. Uang sewa rumah pun lebih besar 72,2 persen.

Meski biaya hidup lebih mahal, keinginan mendapatkan penghasilan tinggi membuat Zulfian memilih merogoh gocek lebih dalam agar bisa berangkat ke Polandia. Ia mengaku sudah menghabiskan uang Rp 13 juta saat berada di tempat penampungan. Kini, ia berharap seluruh uangnya kembali. Ia mendapatkan uang itu dari orang tua dan mertua. Tapi, PT Bumi Mas Citra Mandiri sudah mengembalikan Rp 8 juta miliknya.

PT Bumi Mas Citra Mandiri mengatakan sedang memproses pengembalian uang para calon pekerja migran yang batal ke Polandia.

“Tapi, sebagian ada yang tetap mau melanjutkan rencana bekerja di Polandia setelah semua izin beres,” kata Wakil Kepala PT Bumi Mas Citra Mandiri Cabang Bogor, Nurhayati. []

Sumber Tempo.co

Advertisement
Advertisement