Cara Mencari Duitnya Berbeda dengan Yang Lain, 20 PMI Perempuan Ditahan Imigrasi
KUALA LUMPUR – Sebagai warna negara asing, hidup dan bekerja di negara lain tentunya harus menaati dan memenuhi syarat serta aturan yang diberlakukan. Sebab didalam aturan tersebut selain warga asing mendapat perlindungan hukum, juga mendapat pembatasan hukum terkait hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Sebagai warga negara asing, pekerja migran Indonesia melakukan pelanggaran aturan keimigrasian dengan bekerja diluar yang diperbolehkan undang-undang negara penempatan tempatnya bekerja kembali terjadi.
Terkini, 20 pekerja migran Indonesia kedapatan melanggar keimigrasian serta undang-undang kesusilaan Malaysia setelah 20 PMI tersebut kedapatan mencari uang dengan cara menjual jasa “enak-enak”.
Hal tersebut disampaikan oleh Dato Sri Khairul Dzaimee bin Daud, Ketua Pengarah Imigresen Malaysia dalam sebuah siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline.com hari ini (31/08/2022).
Dalam keterangannya, Imigrasi Malaysia berhasil menahan 27 orang pekerja asing, dimana 20 diantaranya merupakan pekerja asal Indonesia berjenis kelamin perempuan semua berusia antara 18 – 47 tahun terlibat melakukan aktifitas menjual jasa enak-enak dalam sebuah jaringan.
Mereka dijaring dari operasi yang digelar dari tanggal 26-30 Agustus 2022 di berbagai hotel di kawasan Puchong Selangor Malaysia.
Dari operasi tersebut, petugas Imigrasi disamping menahan pelaku juga menyita barang bukti antara lain seperti uang tunai, alat komunikasi, kondom, minyak pelumas (bukan pelumas mesin), hingga buku catatan tamu yang menggunakan jasa enak-enak.
20 PMI tersebut berada di Malaysia dengan mengantongi visa pekerja. Namun mereka mencari uang hanya dari jaringan menjual jasa enak-enak melalui daring dengan menjadikan hotel sebagai tempat melayani para pelanggan yang membutuhkan.
Berkaitan dengan kasus ini, Imigrasi Malaysia akan memproses menurut hukum yang berlaku, kemudian akan mendeportasi seluruhnya setelah selesai menjalani hukuman, sekaligus memasukkan mereka dalam daftar hitam pelarangan masuk negeri Upin Ipin. []