April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19

1 min read

JAKARTA – Surat keterangan bebas COVID-19 sejak mewabahnya virus tersebut ke seluruh dunia menjadi lembaran kertas yang kini diburu banyak orang untuk berbagai kepentingan, utamanya terkait dengan rencana perjalanan dan pekerjaan.

Banyak instansi yang mempersyaratkan adanya lembaran tersebut untuk seseorang bisa bekerja. Dan banyak pula negara-negara yang mempersyaratkan lembaran tersebut bagi seseorang untuk bisa memasuki sebuah negara.

Keberadaan lembaran tersebut, tentu dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memutus penyebaran virus yang mewabah ke seluruh penjuru dunia ini.

Untuk dapat mengantongi surat keterangan bebas COVID-19, sebenarnya tidaklah susah.

Berikut cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas COVID-19, yang dirangkum dari berbagai sumber:

 

  1. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan rapid test/swab test virus corona.
  3. Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.
  4. Biaya yang diperlukan untuk rapid test berkisar 500 ribu, dan untuk swab test di kisaran satu juta rupiah. Namun angka tersebut bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan. []
Advertisement
Advertisement