January 9, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cegah Bencana Demografi, Menteri Mukhtarudin Dorong Pemda Buat Perda PMI

5 min read

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima audiensi dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kantor Kementerian P2MI Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2026.

Pertemuan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi serta memberdayakan Pekerja Migran Indonesia.

Audiensi tersebut, bukan sekadar pertemuan formal, melainkan langkah strategis awal tahun untuk menjawab tantangan migrasi tenaga kerja di era globalisasi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Mukhtarudin dalam berbagai kesempatan, sejalan dengan transformasi kelembagaan Kementerian P2MI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Mukhtarudin menyatakan bahwa pembentukan Kementerian P2MI sebagai kementerian penuh merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan Pekerja Migran secara holistik, mulai dari sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air.

“Fokus kami adalah peningkatan kualitas pelindungan dan penempatan Pekerja Migran yang berkualitas. CPMI juga harus ditingkatkan kapasitasnya melalui pelatihan vokasi dan upgrading skill, agar kita bisa mengoptimalkan penempatan pekerja migran terampil,” ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudun merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 41, yang mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota dalam perlindungan Pekerja Migran.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar terkait Pekerja Migran. Ini harus diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar implementasinya efektif,” tegas Mukhtarudin.

Menurut Mukhtarudin, perlindungan, edukasi, dan sosialisasi Pekerja migran tidak boleh hanya menjadi urusan pusat.

“Masalah pekerja migran harus menjangkau tingkat desa, kabupaten, dan kota. Kalau kita bicara pekerja Migran, artinya kita juga bicara bonus demografi yang puncaknya sekitar tahun 2030,” imbuh Mukhtarudin.

Menteri Mukharudin memperingatkan, jika pemda tidak proaktif menyiapkan lapangan kerja lokal untuk memanfaatkan bonus demografi tersebut, maka akan berisiko menjadi bencana demografi.

“Lapangan kerja bukan hanya persoalan nasional, tapi persoalan semua level pemerintahan. Kalau tidak diatasi, pengangguran massal dan masalah sosial di desa-kabupaten-kota akan menjadi ancaman nyata,” beber Menteri Muktarudin.

Pernyataan ini sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran yang terus mendorong sinergi antara pusat dan daerah, termasuk melalui program Desa Migran Produktif dan pencegahan trafficking in persons (TPPO).

Kementeriam P2MI juga tengah menargetkan penempatan 500.000 Pekerja Migran terampil pada 2026, dengan fokus pada sektor middle dan high-skill untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, Menteri Mukhtarudin mengingatkan bahwa Kementerian P2MI yang baru dibentuk pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya berstatus sebagai badan. Kini, kementerian ini berperan sebagai regulator dan operator untuk memastikan perlindungan secara komprehensif.

“Jadi, arahan Presiden Prabowo menekankan pergeseran penempatan pekerja migran yang tidak lagi bertumpu pada sektor berkemampuan rendah (low skill), tapi bergeser ke pekerja terampil dan profesional (middle-high skill) di bidang bahasa serta kemampuan teknis,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Artinya, kata Mukhtarudin, arahan tersebut mencakup seluruh proses, mulai dari Calon Pekerja Migran (CPMI) hingga purna pekerja, dengan fokus pada lapangan pekerjaan yang diminati seperti welder dan hospitality.

Mukhtarudin menyoroti pentingnya sinergi dari pusat hingga daerah untuk mengatasi pengangguran. Mengingat, saat ini, telah ada 23 Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah.

“Jadi, persoalan pekerja migran tidak boleh hanya menjadi urusan pusat. Edukasi dan sosialisasi harus sampai ke tingkat daerah,” tegas Menteri Mukhtarudin, seraya menghubungkan isu ini dengan risiko bonus demografi berubah menjadi bencana jika tidak dikelola melalui penciptaan lapangan kerja lokal dan penempatan terampil abroad.

Hadir dalam audiensi dari pihak ADKASI, adalah Ketua Umum Siswanto, Ketua DPRD Kabupaten Gowa Muh Ramli Siddik Daeng Rewa, Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat Sri Lestari, serta perwakilan dari berbagai daerah.

Sementara itu, Menteri Mukhtarudin didampingi Direktur Jenderal Penempatan Ahnas, Direktur Jenderal Pemberdayaan Muh Fachri, dan Direktur Jenderal Pelindungan Rinardi.

ADKASI, yang mewakili 415 DPRD kabupaten/kota dengan anggota baru dilantik pada Juni 2025 untuk masa bakti lima tahun, memposisikan diri sebagai mitra strategis kepala daerah dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di tingkat lokal.

*ADKASI Tekankan Tanggung Jawab Daerah*

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia bukan hanya tanggung jawab kementerian terkait, melainkan juga menjadi kewajiban bersama pemerintah daerah, khususnya kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah adalah penanggung jawab utama. Bersama DPRD, kita memiliki kewajiban untuk melindungi calon pekerja migran, karena mereka adalah pejuang devisa negara,” ujar Siswanto.

Menurut Siswanto, kontribusi pekerja Migran terhadap perekonomian nasional sangat signifikan. Berdasarkan data resmi, remitansi atau kiriman uang dari Pekerja Migran mencapai lebih dari Rp250 triliun sepanjang 2024, angka yang turut menggerakkan roda ekonomi Indonesia.

“Pekerja Migran tidak hanya membantu rumah tangga, tapi kini banyak yang bekerja di sektor industri formal seperti otomotif, serta memiliki perlindungan hukum yang lebih baik di negara tujuan seperti Korea Selatan,” imbuh Siswanto.

Siswanto, yang baru dilantik sebagai Ketua Umum ADKASI oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 19 Juni 2025 di Hotel Borobudur Jakarta, menyatakan bahwa masa bakti DPRD periode 2024-2029 yang baru berjalan setengah tahun masih menyisakan banyak kesempatan untuk bertindak.

“Ada 415 DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kami memiliki waktu lima tahun ke depan untuk intensif melakukan sosialisasi peluang kerja migran yang aman dan prosedural,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat, termasuk Kementerian P2MI yang berkolaborasi dengan Kementerian UMKM yang memungkinkan bagi Calon Pekerja Migran mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk biaya pelatihan.

“Ini berita baik bagi calon Pekerja Migran dari berbagai daerah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku,” ungkap Siswanto.

Lebih lanjut, Siswanto mengingatkan tiga fungsi utama DPRD yakni anggaran (membahas APBD), legislasi (membuat Perda), dan pengawasan.

“Tapi Pak Menteri, banyak daerah belum memiliki Perda khusus tentang perlindungan Pekerja Migran, karena Daerah masih fokus pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Padahal, ini peluang untuk kita buat regulasi daerah yang mendukung,” tegasnya.

Pernyataan Siswanto ini diharapkan mendorong sinergi antara DPRD daerah dan pemerintah pusat dalam meningkatkan perlindungan serta pemanfaatan potensi Pekerja Migran sebagai penggerak ekonomi nasional.

*Target Ambisius dan Kolaborasi Strategis*

Pertemuan ini selaras dengan agenda nasional pemerintahan Prabowo, termasuk Asta Cita yang menekankan pemanfaatan bonus demografi untuk peningkatan devisa melalui remitansi Pekerja Migran.

Menteri Mukhtarudin menyebut peluang di negara-negara dengan populasi menua seperti Jepang dan Korea Selatan, yang membutuhkan tenaga kerja muda Indonesia. Kementerian P2MI akan mengajak ADKASI berkolaborasi dalam sosialisasi dan edukasi migrasi aman.

Dari perspektif lebih luas, inisiatif ini melengkapi target Kementerian P2MI untuk menyiapkan 500.000 Pekerja Migran terampil pada 2026, melalui peningkatan kapasitas, pelatihan vokasi, dan pemetaan kebutuhan negara tujuan.

Program ini melibatkan sinergi lintas sektor, termasuk kementerian lain, pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan perguruan tinggi, dengan pendekatan sistematis dari pra-penempatan hingga pasca-kepulangan.

Kolaborasi serupa telah dilakukan sebelumnya, seperti penandatanganan MoU dengan mitra strategis termasuk Bawaslu dan eks kepala daerah untuk melindungi jutaan Pekerja Migran aktif. Isu TPPO juga menjadi perhatian, dengan Menteri Mukhtarudin baru-baru ini memperingatkan modus baru melalui surat ancaman ke keluarga pekerja Migran, serta dorongan brain circulation untuk purna Pekerja Migran agar kembali berkontribusi di tanah air.

*Implikasi dan Langkah ke Depan*

Audiensi ini menjadi fondasi sinergi komprehensif antara Kementerian P2MI dan ADKASI, dari hulu (edukasi daerah) hingga hilir (pemulangan dan reintegrasi).

Namun, tantangan tetap ada, seperti koordinasi antar-daerah dan penegakan Perda. Pengamat migrasi menilai, keberhasilan tergantung pada implementasi nyata, termasuk literasi migrasi aman dan jaminan sosial bagi Pekerja Migran.

Secara keseluruhan, audiensi ini mencerminkan pendekatan inklusif pemerintahan Prabowo-Gibran, di mana daerah (melalui DPRD kabupaten) menjadi ujung tombak implementasi kebijakan Pekerja Migran.

Keberhasilan tergantung pada eksekusi nyata, peningkatan skill, pencegahan TPPO, dan regulasi daerah yang responsif. Jika terealisasi, ini bisa maksimalkan bonus demografi sebagai motor pertumbuhan Indonesia Emas 2045 mendatang. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply