Cekoki Lombok ke Mulut Anak Majikan, Hamidah di Ganjar Enam Bulan
ApakabarOnline.com – Entah apa yang terlintas dalam benak seorang pekerja migran bernama Hamidah (33) ini, sampai nekad mencekoki (orang jawa menyebut ndublagh) lombok ke mulut anak majikannya yang berusia 7 tahun.
Tak hanya mencekoki lombok, terhadap anak majikannya, Hamidah juga mencambuk dan memukul kepala anak yang diasuhnya tersebut dengan papan penggaruk bulu kucing.
Atas perbuatannya, Hakim di State Courts yang memimpin jalannya persidangan memutuskan Hamidah bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Hamidah selama enam bulan.
Insiden itu terjadi pada 27 Juli 2018 lalu ketika Hamida tengah berada di rumah bersama korban dan kakak korban yang berusia 9 tahun di kawasan apartemen Woodland Singapura.
Hamida, yang telah bekerja selama tujuh tahun untuk keluarga korban, disebut melakukan semua itu hanya karena sang anak menolak mengerjakan PR.
Insiden bermula ketika Hamida memarahi sang anak lantaran kencing di celana. Anak tersebut diam ketika Hamida bertanya mengapa celananya basah.
Dokumen pengadilan menjelaskan korban menolak mengerjakan pekerjaan rumahnya. Hamida kemudian pergi ke dapur dan mengambil cabai rawit berukuran 1-2 sentimeter dan memasukannya ke dalam mulut anak perempuan itu.
Hamida kemudian mencambuk korban di bahunya, dan memukul kepala sang anak menggunakan papan penggaruk untuk kucing seberat 1,3 kilogram.
Dinukil dari Channel NewsAsia, kakak korban lalu mengadukan perlakukan Hamida terhadap adiknya kepada sang ibu ketika pulang ke rumah. Sang ibu menemukan luka di bagian kiri kepala korban dan kemudian memanggil polisi.
Tidak didampingi kuasa hukum, Hamida mengaku tak bisa berkata apa-apa terkait hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu.
Hamida terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Malaysia. Dia bisa dipenjara hingga empat tahun dan denda sebesar SGD 4.000 atau setara dengan Rp 42,5 juta. []