Curi Uang dan Koin Emas Majikan Senilai HKD 74 Ribu, Resiko Penjara dan Deportasi Menunggu
2 min read
HONG KONG – Ulah seorang pekerja migran Indonesia yang berprofesi menjadi PRT asing kali ini kembali mencoreng dan merusak reputasi. Bagaimana tidak, nafsu ingin memiliki telah menuntun dirinya mencuri uang dan koin emas milik majikannya.
Usai majikan melaporkan, PRT asing asal Indonesia bernama Dewi (44) tersebut langsung menahan dan menyerahkan ke kejaksaan Makau untuk di proses lebih lanjut.
Bukti dan pengakuan dari perbuatan tersebut telah dikantongi aparat, salah satunya adalah temuan uang sebesar HKD 4.500 di kamar.
Majikan yang merupakan seorang perempuan paruh baya yang tinggal di sebuah gedung apartemen di distrik utara Makau tersebut mempekerjakan pembantu rumah tangga tersebut pada Oktober 2025 untuk pekerjaan malam.
Pada Januari tahun ini, majikan tersebut menemukan bahwa sebuah tas berisi uang tunai 14.000 patacas Makau hilang dari samping tempat tidur di kamar tidur.
Pada saat itu, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pembantu rumah tangga tersebut bertanggung jawab, sehingga ia tidak melaporkannya ke polisi, tetapi ia menjadi lebih waspada dan terbiasa mengunci pintu kamar setiap kali masuk atau keluar.
Kemarin (2/08/2026), majikan menemukan bahwa 11 koin emas yang disimpan di lemari hilang dan menanyakan hal itu kepada pembantu rumah tangga.
Saat diinterogasi, pembantu rumah tangga tersebut mengaku bersalah, dengan mengatakan bahwa pada bulan Maret tahun ini, saat majikan sedang pergi, ia memanjat melalui sangkar bunga yang menghubungkan ruang tamu dengan jendela kamar tidur utama dan mengambil koin emas tersebut.
Kemudian ia membawanya kembali ke kampung halamannya dan menjualnya di toko perhiasan, memperoleh sekitar 55.000 patacas Makau. Majikan mengklaim koin emas tersebut bernilai sekitar 60.000 patacas Makau. Petugas penegak hukum setempat tiba di lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. []
