Dalam Kondisi Hamil, Seorang PMI Dipaksa Berangkat, Kalau Tidak Diminta Bayar 20 Juta
JAKARTA – Insiden memilukan menimpa seorang PMI asal Pelabuhanratu Jawa Barat. Dalam kondisi hamil, oleh PL yang merekrutnya tetap dipaksa berangkat atau jika tidak ingin berangkat, PMI berinisial NN (35) tersebut diharuskan membayar uang tebusan sebanyak 20 juta rupiah.
Peristiwa tersebut terungkap setelah NN yang di negara penempatan terlunta-lunta tidak mendapat pekerjaan dan perlakuan seperti yang dijanjikan.
NN yang dikirim ke Uni Emirat Arab mendapat majikan yang gemar menganiaya dan sama sekali tidak membayar gajinya hingga NN melahirkan disana.
“NN diberangkatkan oleh NR dan dijanjikan menjadi asisten rumah tangga di Uni Emirat Arab. Gajinya 1200 Dirham atau sekitar 4,5 juta rupiah, namun NN menolak karena dirinya tengah hamil,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (23/08/2022) dikutip dari Jurnal SUkabumi.
“Korban tetap berangkat dalam keadaan hamil. Hingga melahirkan di sana. Korban tidak digaji sama sekali saat bekerja. Malah mendapatkan tindak kekerasan oleh majikannya. NN akhirnya meminta pulang dan difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memulangkannya,” terangnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti menjelaskan, korban NN ternyata diimingi pekerjaan oleh agensi ilegal. Hingga akhirnya pihak kepolisian menciduk satu pelaku.
“Ada dua tersangka yang di tetapkan. Satu masih berstatus DPO, perempuan berinisial SM. Sedangkan NR berperan sebagai pencari dan perekrut dan mendapatkan upah 2 juta rupiah,” bebernya.
Atas perbuatannya, NR disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Ayat 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal 120 juta rupiah hingga maksimal 600 juta rupiah,” tandasnya. []