April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Istri Kedua Kerja ke Hong Kong, Seorang Suami Tega Setrum Paksa Putri Kandungnya

1 min read

SURABAYA – Seorang pria berinisial S (40) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya dilaporkan oleh keluarga lantaran telah menyetrum paksa putri kandungnya ID (17).

Peristiwa tersebut bermula saat ID yang merasa sudah tidak tahan menjadiobjek pemuasan hasrat ayahnya sejak kelas 1 SMP hingga kini dirinya telah duduk di bangku kelas 1 SMA.

ID terakhir kali disetrum paksa ayahnya pada 17 Agustus 2022 kemarin. Kemudian pada 18 Agustus 2022, ID menuturkan apa yang telah menimpanya selama 4 tahun belakangan kepada keluarganya.

Terkejut mendengar pengakuan ID, keluarga malam itu juga langsung mendatangi Mapolsek Kempo untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Tak menemui kesulitan, personil dari Polsek Kempo langsung bergerak cepat menangkap dan menahan S.

Didepan petugas saat diinterograsi, S sempat berusaha berkelit dan berubah-ubah pengakuan.

Setelah hasil visum dan bukti-bukti lainnya lengkap, kasus yang menimpa ID akhirnya ditangani oleh Polres Dompu.

Diketahui, sejak 6 tahun yang lalu atau sejak ID masih kelas 5 SD, ibu kandungnya atau istri kedua S pergi bekerja ke Hong Kong hingga sekarang.

Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki membenarkan keterangan tersebut.

“Pelaku ditangkap pada 18 Agustus malam” terang Marzuki kemarin (24/08/2022).

Kini S tengah menjalani penahanan di Mapolres Dompu untuk diproses ke penuntutan. []

Advertisement
Advertisement