Dalam Sehari (21/06/2021) Bertambah Lebih dari 14 Ribu, Seluruh Kasus di Indonesia Tembus Dua Juta
JAKARTA – Situasi pandemi corona di Indonesia progresnya kian mengkhawatirkan. Angka pertambahan kasus baru semakin hari semakin tinggi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali memperbarui data jumlah pasien yang terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada hari ini, Senin (21/06/2021).
Berdasarkan data yang diinformasikan Kementerian Kesehatan penambahan virus corona hari ini sebanyak 14.536, sehingga totalnya menjadi 2.004.445 kasus.
Selain itu, jumlah pasien sembuh bertambah di Indonesia sebanyak 9.233 orang, sehingga akumulasinya menjadi 1.801.761. Untuk pasien yang meninggal karena Covid-19 bertambah 294 kasus sehingga total menjadi 54.956 kasus.
Sementara untuk spesimen yang diperiksa totalnya ada 84.418 Kemudian untuk pasien yang suspek Covid-19 ada 124.845 orang dan kasus aktif berjumlah 147.728.
Mengantisipasi semakin parahnya pandemi, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu akan dilakukan dua minggu ke depan, yakni 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai menjalani rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan bapak presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, dua minggu kedepan,” ucap Airlangga, Senin (21/06/2021).
- WFH 75 persen
Pemerintah menetapkan kegiatan perkantoran yang berada di zona merah, bekerja dari rumah atau work from home (WFH) presentasinya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.
“Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,” paparnya.
- Kegiatan Belajar-Mengajar
Adapun untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring, sedangkan di zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendikbud Ristek yang sudah ada.
- Restoran dan Mall Tutup Jam 20.00
Kemudian, kegiatan di restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat beroperasi maksimal pukul 20.00 WIB, dan memiliki pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00 WIB, dan dengan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.
- Kegiatan Ibadah
Airlangga mengatakan, kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, mushola, gereja pura tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman.
- Kegiatan di Fasilitas Umum
Untuk kegiatan di fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemda, di mana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan, paling banyak 25% dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya, makan ataupun hajat itu (makanannya) juga dibawa pulang,” tandas Airlangga. []