Dalihnya Istri Juga Berkali Kali Melakukan Dengan Pria Lain Selama Menjadi PMI, Seorang Pria Menyetrum Anak Tetangga
JAKARTA – Seorang pria berinisial DE 37 tahun harus berurusan dengan pihak berwajib atas sebuah laporan penyetruman anak dibawah umur.
Peristiwa ini terungkap, saat orang tua korban melaporkan ke Polisi lantaran anak gadisnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA berbadan dua.
Korban berinisial Y (16) didepan penyidik mengaku bahwa aksi setrum menyetrum yang dilakukan DE terhadap dirinya berlangsung berkali kali, sejak Juni 2024 silam. Korban menegaskan, mereka melakukan dengan dasar suka sama suka tidak ada unsur paksaan.
Namun demikian, orang tua Y tidak terima dan memilih melaporkan yang menimpa pada anaknya ke Polres Lebong Bengkulu pada Rabu (13/11/2024) kemarin.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” sampainya, Kamis 14 November 2024.
KeakrabanY dengan DE ini terjalin sejak Y sering menerima barang kiriman dari ibunya yang juga menjadi PMI di luar negeri yang dititipkan melalui istri DE.
Istri DE dengan ibunya Y bekerja di lokasi yang berdekatan. Namun ibunya Y tidak memiliki kebebasan keluar atau libur seperti istri DE. Hingga setiap kali hendak mengirimkan barang keperluan Y, ibunya Y selalu meminta tolong istri DE untuk mengambilkan, hingga mengirimkan.
Bersamaan dengan penahanan tersangka, aparat juga menahan sejumlah barang bukti antara lain, kasur busa, bantal, sprei, beberapa pakaian hingga alat setrum tersangka juga turut ditahan.
Atas peristiwa ini, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu RI no 23 tahun 2002 tentang erlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHPidana.
“hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda biaya paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. []