Dari 1.537 Laporan Perkara Serangan Seksual di Hong Kong, yang Tertangani dan Terselesaikan Hanya 41,4 Persen, Mengapa ?
HONG KONG – Maraknya kasus kekerasan berlatar hubungan seksual diluar hak, hingga kekerasan seksual berbentuk serangan selain hubungan seksual di Hong Kong ternyata cukup tinggi.
Dengan wilayah yang hanya seluas ini, dengan jumlah penduduk yang sedikit, kasus kekerasan seksual di Hong Kong yang dila[porkan mencapai 1.537 kasus terhitung sejak 2019 hingga 2024.
Hal tersebut selaras dengan data yang dimiliki oleh berbagai NGO yang menerima aduan kasus kekerasan seksual, terutama kasus kekerasan seksual yang menimpa pekerja rumah tangga asing.
Mengutip pemberitaan Hong Kong FP, menjadi bagian terbesar dari kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, PRT asing dengan segala kondisinya di Hong Kong dipandang sebagai bagian masyarakat yang memiliki posisi tawar yang lemah dan rentan.
Tidak terselesaikannya kasus kekerasan seksual hingga selesai di vonis pengadilan disebut karena prosesnya “menghukum” korban dengan berbagai tahapan, metode pemeriksaan hingga lamanya masa penanganan.
Kasus kasus yang sampai naik ke penuntutan di Pengadilan hingga mendapatkan vonis hakim terhadap pelaku ternyata hanya sebagain kecil saja dibanding dengan jumlah kasus yang ada.
Perasaan malu, trauma hingga resiko kehilangan pekerjaan disebut menjadi sebab paling utama. Korban harus menceritakan peristiwa secara berulang-ulang untuk mengukur konsistensi dan rasionalitas perkara, mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Korban yang posisi tawarnya lemah, memiliki ketakutan yang cukup tinggi dan beralasan, hingga memilih diam ketimbang kehilangan pekerjaan.
NGO terutama pegiat PRT asing di Hong Kong mendorong kepada Kepolisian serta sistem hukum di Hong Kong agar merubah hingga dapat menangani perkara kekerasan seksual dengan lebih cepat, akurat tanpa menimbulkan ketakutan, malu dan trauma korban. []