Dari Badan Menjadi Kementrian, Indikasi Cara Pemerintah RI Berubah dalam Memandang PMI
6 min read
JAKARTA – Migrasi seseorang untuk bekerja selalu berangkat dari harapan, keberanian, dan keyakinan. Harapan akan hidup yang lebih baik, keberanian meninggalkan rumah, dan keyakinan bahwa kerja keras pada akhirnya akan menemukan jalannya. Bagi jutaan pekerja migran Indonesia, harapan itu dibawa melintasi batas negara, bahasa, dan budaya. Dari sanalah kemudian negara diuji untuk hadir melalui kebijakan demi memberikan kepastian dan rasa aman yang nyata. Ujian itu kian berat ketika dunia kerja global bergerak semakin cepat dan selektif.
Persaingan tidak lagi ditentukan oleh jumlah tenaga kerja semata, melainkan oleh keterampilan, kemampuan beradaptasi, serta kepastian hukum yang menyertainya. Pasar kerja internasional menuntut standar yang semakin tinggi, sedangkan negara pengirim dituntut menyiapkan warganya secara lebih sistemik. Tekanan global inilah yang kemudian berkelindan dengan realitas domestik, menjelma menjadi kisah yang dialami jutaan rumah tangga Indonesia.
Memasuki tahun 2025, kisah itu menemukan bab barunya. Perubahan dimulai dari pembenahan institusi yang bukan sekadar soal pergantian nama lembaga, melainkan upaya membuka cara pandang baru. Tenaga kerja migran mulai diposisikan bukan lagi semata sebagai penyumbang remitansi, melainkan sebagai aset berkemampuan, yang disiapkan, dilindungi, dan diakui dalam ekosistem kerja global yang kian menuntut kualitas.
Dari badan dengan koordinasi terbatas menjadi kementerian dengan otoritas penuh, wajah baru pekerja migran mulai bertransformasi, terampil menengah–tinggi, dipersiapkan, diakui, dan dilindungi. Transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandai pergeseran penting dari pendekatan administratif menuju tata kelola yang lebih strategis dan berdaya kendali.
Dalam perubahan itulah, arah kebijakan mulai diperjelas. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo kepada Menteri Mukhtaruddin, KemenP2MI menegaskan pelindungan menyeluruh, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas melalui vokasi dan pelatihan keterampilan tambahan bagi pekerja migran Indonesia. Negara tidak lagi hadir di hilir semata, melainkan mulai menata dari hulu, memastikan migrasi kerja berjalan sebagai proses pembangunan manusia, bukan sekadar mobilisasi tenaga kerja.
Alhasil, capaian sepanjang tahun 2025 menghadirkan optimisme baru dalam tata kelola pekerja migran Indonesia. Data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) menunjukkan bahwa lebih dari 286.000 layanan penempatan berhasil direalisasikan, melampaui target awal sekitar 259.000 layanan. Dengan tingkat capaian yang menembus lebih dari 110 persen, kinerja ini tidak semata merefleksikan keberhasilan administratif, melainkan juga menandai meningkatnya kapasitas kelembagaan negara dalam merespons tuntutan pasar kerja global yang kian selektif.
Lebih jauh, capaian tersebut mengindikasikan adanya pergeseran pendekatan dari sekadar pemenuhan kuantitas penempatan menuju penguatan sistem layanan yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan. Dalam konteks ini, angka bukan tujuan akhir, melainkan indikator awal bahwa reformasi birokrasi, penguatan kewenangan kelembagaan, serta investasi pada peningkatan keterampilan pekerja migran mulai menemukan relevansi dalam praktiknya.
Pembenahan dan Perbaikan
Angka-angka tadi tidak berdiri sendiri. Ia adalah isyarat awal dari perubahan cara negara memandang pekerja migrannya. Di balik statistik penempatan, tersimpan persoalan yang lebih mendasar. Sertifikasi harus relevan dengan pasar tujuan. Kontrak kerja harus aman dan berpihak. Skema pembiayaan, termasuk KUR Penempatan, harus memberi jalan, bukan jebakan. Pembenahan dan perbaikan tenaga kerja migran di Indonesia hanya akan bermakna ketika kebijakan benar-benar menyentuh pengalaman hidup pekerja di lapangan.
Keputusan menjadikan perlindungan pekerja migran sebagai urusan kementerian adalah pilihan politik yang tegas. Negara menempatkan migrasi kerja sebagai agenda nasional. Bukan sekadar soal arus tenaga kerja, melainkan tentang manusia dan martabatnya. Arah ini terlihat dari upaya pemerintah untuk menutup celah prosedural. Koordinasi antara pusat dan daerah mulai dirapikan. Lembaga pendidikan diberdayakan secara aktif. Program vokasi diberi peran yang lebih strategis. Layanan publik perlahan bergerak menuju sistem terpadu melalui e-KP2MI. Peta jalan ini disusun dengan kaki menapak tanah. Ia tidak menjanjikan jalan pintas. Ia menawarkan proses.
Bila dijalankan dengan konsisten, ruang eksploitasi dapat dipersempit. Daya tawar pekerja Indonesia di pasar global dapat diperkuat. Namun, kebijakan yang baik selalu rapuh di hadapan pelaksanaan yang lalai. Vokasi tidak cukup dihitung dari jumlah lulusan. Ia harus dibaca dari kecocokan keterampilan dan kebutuhan kerja. Capaian konkret lain memberi penanda bahwa perubahan tidak berhenti pada tataran wacana.
Sepanjang tahun 2025 juga, sejumlah program berjalan dan mulai membentuk ekosistem baru perlindungan pekerja migran. Sosialisasi Kartu PMI elektronik diperluas. Standar perizinan berbasis risiko mulai diterapkan. Negara hadir dalam fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, pemberdayaan dan reintegrasi purna pekerja migran. Di saat yang sama, fondasi regulasi diperkuat melalui penyusunan sejumlah aturan fundamental yang menjamin hak dasar pekerja migran, di antaranya jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran.
Format kebijakan itu diperkuat oleh inisiatif Menteri Mukhtaruddin sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo. Fokus diarahkan pada peningkatan keterampilan dan perluasan jejaring. Program vokasi diperkuat melalui kemitraan lintas kementerian.
Lembaga pelatihan, institusi pendidikan, dan perguruan tinggi dilibatkan lebih aktif. Skema seperti SMK Go Global, Migran Center di Kampus, dan Kelas Migran yang terhubung dengan Sekolah Rakyat menjadi upaya menjahit pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja global. Fungsi LPK dan BLK, baik milik pemerintah maupun swasta, dioptimalkan. Dalam jangka panjang, negara mulai menyiapkan desain Sekolah Vokasi Migran sebagai simpul baru pembangunan tenaga kerja.
Realisasi KUR Penempatan turut menambah daftar capaian sepanjang 2025. Sejak Agustus, pemerintah menyalurkan lebih dari Rp70 miliar kepada lebih dari 2.000 calon pekerja migran. Skema ini memberi sinyal bahwa kebijakan pembiayaan mulai diarahkan untuk menopang proses migrasi kerja yang lebih tertata. Akses modal tidak lagi sepenuhnya bergantung pada jalur informal. Negara berupaya hadir sejak tahap persiapan, bukan sekadar pada saat masalah muncul.
Namun, ukuran keberhasilan tidak semestinya berhenti pada besaran angka. Hal yang lebih menentukan adalah sejauh mana pembiayaan tersebut benar-benar meringankan beban pekerja dan keluarganya. Apakah biaya keberangkatan menjadi lebih rasional. Apakah praktik ijon dan utang berbunga tinggi dapat ditekan. Dan apakah pekerja berangkat dengan posisi yang lebih aman dan berdaulat. Di titik inilah kebijakan diuji, bukan oleh statistik penyaluran, melainkan oleh perubahan nyata dalam kehidupan bagi mereka yang meninggalkan rumah untuk bekerja di negeri orang.
Agenda Selanjutnya
Memasuki 2026, agenda transformasi diarahkan ke hal-hal yang lebih membumi. Fokusnya bukan lagi sekadar rancangan, melainkan bagaimana sistem benar-benar bekerja. Percepatan interoperabilitas e-KP2MI menjadi kunci. Lewat sistem ini, status penempatan, pembayaran gaji, hingga kepesertaan jaminan sosial diharapkan bisa dipantau secara real time. Bukan semata demi efisiensi birokrasi, melainkan agar negara punya cara yang lebih jujur untuk memastikan perlindungan berjalan. Upaya lain yang tak kalah penting adalah memperluas pusat pelatihan bersertifikat yang terhubung langsung dengan pemberi kerja di luar negeri. Model link and match ini mencoba menjembatani dunia pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja. Lulusan tidak lagi berangkat dengan harapan semata, tetapi dengan keterampilan yang memang dicari.
Dalam perspektif human capital theory, keterampilan hari ini tidak lagi diproduksi secara generik, melainkan disesuaikan dengan permintaan spesifik sektor dan negara tujuan. Lulusan diharapkan berangkat bukan hanya dengan ijazah, tetapi dengan paket kompetensi yang diakui. Di sisi lain, kerja sama bilateral kembali diperkuat. Pemerintah mendorong agar kontrak kerja memuat jaminan sosial, perlindungan hukum, dan mekanisme penegakan hak yang jelas. Migrasi kerja tidak cukup hanya aman di atas kertas. Ia harus adil dalam praktik. Prinsip kerja yang layak akan menjadi pegangan, bukan sekadar istilah dalam dokumen.
Transformasi kebijakan PMI juga tidak berhenti saat pekerja berangkat. Fase kepulangan mulai diberi perhatian yang lebih serius. Reintegrasi purna migrasi diarahkan agar remitansi tidak habis untuk konsumsi jangka pendek. Melalui literasi keuangan dan akses pembiayaan, uang hasil kerja di luar negeri diharapkan bisa menjadi modal untuk hidup yang lebih berkelanjutan di kampung halaman. Paradigma lain yang mulai dibangun adalah pertukaran pengetahuan. Alih-alih melihat migrasi sebagai kehilangan tenaga terampil, pemerintah berharap terjadi brain circulation. Pekerja migran kembali membawa keterampilan, pengalaman, dan etos kerja baru. Pengetahuan itu dapat ditularkan ke lingkungan kerja dan usaha di dalam negeri. Migrasi pun menjadi proses belajar dua arah.
Namun tentu saja, pembenahan sistemik sebesar ini tidak bisa dipikul oleh satu kementerian saja. KP2MI membutuhkan kerja bersama. Perguruan tinggi vokasi, dunia usaha, pemerintah daerah, masyarakat sipil, diaspora, hingga organisasi pekerja migran memegang peran masing-masing. Ada yang menjadi pelaksana. Ada yang mengawasi. Ada pula yang mengingatkan ketika kebijakan melenceng dari tujuan awalnya. Kerja bersama ini penting agar perubahan tidak berhenti di ruang rapat atau gedung pelatihan. Dampaknya harus terasa di rumah-rumah para pekerja. Dalam kesehatan pekerja migran yang lebih terjaga. Dalam keterampilan yang diakui. Dalam rasa aman karena hak tenaga kerja yang dilindungi.
Data pasar kerja global menunjukkan peluang itu nyata. Hingga pertengahan Desember 2025, lebih dari 350.000 lowongan tersedia di luar negeri. Negara tujuan utama masih berkisar di Asia Timur dan Asia Tenggara. Namun, baru sebagian kecil yang benar-benar terisi. Celah inilah yang ingin dijembatani.
Sesuai arahan Presiden, target 2026 menekankan penyiapan ratusan ribu lulusan SMK dan tenaga kerja umum untuk sektor-sektor strategis seperti perawatan, pengelasan, transportasi logistik, perhotelan, dan keperawatan. Pasar yang disasar pun semakin beragam, dari Asia hingga Eropa. Arah ini menandai pergeseran penting, dari tenaga kerja berisiko rendah keterampilan menuju pekerja dengan kompetensi menengah dan tinggi.
Merawat paradigma baru ini membutuhkan kesabaran. Anggaran harus berpihak. Pengawasan harus konsisten. Kolaborasi lintas sektor harus dijaga. Tanpa itu, gagasan besar akan mudah lelah di tengah jalan. Jika semangat dan momentum ini bisa dipertahankan, 2026 berpeluang menjadi titik balik. Tahun ketika pekerja migran Indonesia hadir bukan hanya sebagai penyumbang remitansi, tetapi sebagai pembawa keterampilan, pengalaman, dan martabat bangsa yang bekerja dengan hak yang diakui dan pelindungan yang nyata. []
Penulis : Ilham Akbar Mustafa, Staf Khusus Menteri P2MI
