November 5, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Indeks Perlindungan PMI Mengalami Peningkatan

3 min read

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mulai menyusun Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (IP2MI) Tahun 2026 melalui kegiatan kick-off dan reviu instrumen yang berlangsung pada 4–5 November 2026.

Penyusunan indeks tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), sekaligus menjadi dasar evaluasi kebijakan pemerintah yang terukur dan berbasis bukti.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi. Sejumlah narasumber, yakni Faza Dhora Nailufar dan Dadan S. Suharmawijaya, turut memberikan paparan mengenai pengembangan instrumen pengukuran. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan lembaga mitra, antara lain International Labour Organization (ILO), Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Japan International Corporation of Welfare Services (JICWELS).

Dalam sambutannya, Rinardi menjelaskan bahwa fungsi pelindungan Pekerja Migran tidak hanya menjadi tanggung jawab satu direktorat, tetapi melekat pada seluruh proses penyelenggaraan pelindungan Pekerja Migran mulai dari promosi, penempatan, hingga pemberdayaan.

Ia mengungkapkan, dalam proses penyusunan regulasi kelembagaan pada masa transisi pemerintahan, sempat muncul usulan agar nomenklatur kementerian tidak menggunakan kata pelindungan. Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa seluruh direktorat memiliki fungsi pelindungan.

Namun, nomenklatur Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akhirnya tetap dipertahankan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi bahwa urusan pelindungan hanya menjadi kewenangan satu direktorat.

Rinardi juga menekankan pentingnya IP2MI sebagai instrumen untuk menyediakan data dan ukuran yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan, termasuk bagi Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan dalam menentukan alokasi anggaran pelindungan Pekerja Migran secara tepat sasaran.

Dalam paparan materi pengantar dijelaskan, IP2MI merupakan instrumen pengukuran untuk menggambarkan sejauh mana regulasi, kebijakan, program, dan strategi pemerintah dalam melindungi kepentingan calon Pekerja Migran, Pekerja Migran yang bekerja di luar negeri, hingga keluarga yang ditinggalkan di Indonesia.

Penyusunan indeks ini memiliki sejumlah tujuan, yakni mengukur tingkat pelindungan Pekerja Migran secara terukur, mendorong perbaikan tata kelola, menjadi dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), serta menjadi instrumen pengawasan sosial.

Berdasarkan hasil evaluasi dan diseminasi, IP2MI Tahun 2025 mencatat skor nasional sebesar 64,35 atau masuk kategori tinggi.

Skor tersebut diperoleh melalui penggabungan metode (mixed method) yang terdiri dari data faktual dengan bobot 70 persen dan skor 60,21, serta data persepsi dengan bobot 30 persen dan skor 73,99.

Meski berada dalam kategori tinggi, hasil analisis menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan kebijakan dengan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Pada aspek faktual, pelindungan sebelum bekerja atau pra-penempatan memperoleh skor tertinggi sebesar 70,52. Sementara itu, fase selama bekerja atau penempatan mencatat skor 49,64 dan fase setelah bekerja atau pasca-penempatan sebesar 46,55.

Tantangan serupa terlihat dalam hasil pengukuran berdasarkan persepsi. Dimensi pasca-penempatan memperoleh skor terendah, yakni 40,38, dibandingkan pra-penempatan sebesar 78,51 dan penempatan sebesar 80,95.

Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pelindungan secara menyeluruh, terutama pada fase penempatan dan pasca-penempatan.

Metodologi IP2MI 2026 Disempurnakan

Dalam penyusunan IP2MI Tahun 2026, KP2MI akan melakukan sejumlah penyempurnaan metodologi dan kerangka teoretis.

Salah satu fokusnya adalah memperkuat landasan konseptual dan definisi operasional hingga tingkat indikator. Setiap indikator juga akan dilengkapi dengan rujukan pasal dan ayat secara hierarkis untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kekosongan regulasi (regulatory gap).

Selain itu, penyusunan indeks akan menyelaraskan data faktual yang bersumber dari dokumen pemerintah dan pemangku kepentingan dengan data persepsi yang diperoleh langsung dari pengalaman Pekerja Migran dan keluarganya.

Cakupan pengumpulan data juga diperluas dengan melibatkan unit kerja KP2MI, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga perwakilan Indonesia di negara penempatan.

Pengukuran IP2MI 2026 tetap mencakup tiga dimensi utama, yaitu pelindungan sebelum bekerja (pra-penempatan), selama bekerja (penempatan), dan setelah bekerja (pasca-penempatan). Ketiga dimensi tersebut kemudian dianalisis berdasarkan tiga aspek pelindungan, yakni hukum, ekonomi, dan sosial.

Melalui kegiatan kick-off dan reviu instrumen selama dua hari tersebut, KP2MI berharap penyusunan IP2MI 2026 dapat menghasilkan instrumen pengukuran yang semakin komprehensif dan akurat.

Dengan demikian, hasil indeks diharapkan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pelindungan Pekerja Migran yang lebih terarah, solutif, dan berbasis bukti, sekaligus memastikan pemenuhan hak serta keselamatan pekerja migran Indonesia secara berkelanjutan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply