Dari Masalah Overstay Hingga Kriminalitas, Ratusan PMI Dideportasi
JAKARTA – Dalam dua tahun, sebanyak 159 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi. Perinciannya, 156 pada 2022 dan tiga orang pada 2023. Sebab, mereka terbukti overstay, dokumen tidak lengkap, dan terlibat kasus kriminal.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah (Diskop UKM) dan Tenaga Kerja Pamekasan Muttaqin mengatakan, jumlah PMI yang terlibat kasus kriminal sedikit. Sekitar dua hingga tiga persen. Kebanyakan karena overstay dan berkasnya tidak lengkap. ”PMI memakai visa pelancong yang batas waktunya dua sampai tiga bulan,” katanya.
Menurut dia, jumlah PMI yang dipulangkan secara paksa pada 2022 sebanyak 156 orang. Perinciannya, 97 laki-laki dan 59 perempuan. ”Khusus tahun ini baru ada tiga orang yang dideportasi. Semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ucap Muttaqin.
Dijelaskan, Diskop UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan tidak bisa berbuat apa-apa dalam kasus tersebut. Satu-satunya yang dilakukan institusinya dengan menggiatkan sosialisasi agar para calon pekerja bisa berangkat melalui jalur legal. ”Kami mengingatkan mereka untuk selalu menjaga nama baik Indonesia,” imbuhnya.
Muttaqin menuturkan, jumlah PMI yang berangkat secara legal pada 2022 sebanyak 169 orang dan tahun ini terdapat 28 orang. PMI di Pamekasan berasal dari Kecamatan Waru, Pegantenan, Batumarmar, Pasean, dan Palengaan. ”Saat ini ada 40 perusahaan penyalur PMI yang bekerja sama dengan pemkab,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam berpendapat, tingginya jumlah PMI yang dideportasi harus mendapat perhatian dari pemerintah. Sehingga, jumlah PMI yang dipulangkan secara paksa bisa terus menyusut. ”Harus diberi pemahaman sebelum berangkat bekerja ke luar negeri,” tandasnya. []