November 22, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Data Base PMI Bisa Diakses Real Time, Minimalkan Resiko Telat Menangani Permasalahan

2 min read

JAKARTA – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (BP3MI NTB) menyampaikan layanan data pekerja migran Indonesia asal NTB kini dapat diakes secara real time melalui situs BP3MI NTB.

Hal ini ia sampaikan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Komisi IX DPR RI di Lombok, Kamis (20/11/2025). Kunjungan kerja ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi pelindungan pekerja migran sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017.

“Saat ini  layanan data PMI sudah tersedia secara waktu nyata melalui laman bp2mintb.id dengan data yang terdokumentasi sejak tahun 2018. Jumlah pengaduan PMI tercatat stabil sekitar 1.000 laporan per tahun,” ujarnya.

Noerman melanjutkan, BP3MI NTB juga telah menjalankan sejumlah program kerja dalam memberikan pelindungan pekerja migran.

“Kami telah menjalankan berbagai program kerja antara lain pemberdayaan dan reintegrasi pekerja migran Indonesia, Lounge  bagi pekerja migran di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) yang kini melibatkan Imigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan, Helpdesk,  pencegahan 151 kasus PMI nonprosedural pada 2025, pelaksanaan sosialisasi kepada 2.708 peserta, serta pengembangan 25 Desa Migran Emas, imbuhnya.

Dalam Panja ini, Komisi IX DPR RI juga memastikan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di NTB dalam penyelenggaraan pelindungan PMI, mengidentifikasi kendala operasional BP3MI NTB, serta menyerap aspirasi dari pemerhati pekerja migran Indonesia dan asosiasi terkait.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTB berkomitmen memberantas pengiriman pekerja migran nonprosedural.

“Kami tekankan bahwa pentingnya proses pemberangkatan yang legal demi menjamin keselamatan dan perlindungan secara penuh bagi para pekerja,” tutur Indah.

Menanggapi paparan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar menyoroti bahwa proses penempatan pekerja migran melalui jalur resmi masih berjalan lambat, sehingga perlu evaluasi menyeluruh. Ia juga mengusulkan agar para pekerja migran Indonesia tidak hanya mendapatkan pelindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tetapi juga memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dengan skema ini, PMI yang bekerja selama 2 hingga 3 tahun dapat membawa pulang tabungan masa depan yang layak sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka yang turut menggerakkan perekonomian negara. Komitmen kami di Komisi IX DPR RI adalah memperjuangkan pelindungan tenaga kerja yang lebih komprehensif, termasuk bagi saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri,” ucap Muazzim.  []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply