April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dear Penderita Kanker, Obat Trastuzumab Tak Lagi Ditanggung BPJS

4 min read

Sejak 1 April 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menjamin Trastuzumab bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat.

Trastuzumab adalah obat yang tergolong terapis target untuk mengobati pasien kanker, dan dianggap efektif memperpanjang usia pasien penderita kanker payudara HER2 (human epidermal growth factor receptor-2) positif. Kanker dengan HER2 positif memiliki tingkat agresivitas yang lebih tinggi daripada HER2 negatif.

Media Indonesia dalam laporannya (01/03/2018) melaporkan keputusan penghentian jaminan Trastuzumab ini berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Klinis. Menurut Elsa Novelia, Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti-fraud Rujukan BPJS Kesehatan, mereka yang menjalani terapi dengan obat ini sebelum 1 April 2018 tetap akan dijamin hingga periode terapinya selesai.

“Akan tetapi untuk pasien yang baru terdiagnosis tidak dijamin,” jelas Elsa.

Keputusan ini disayangkan oleh Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Cabang DKI Jakarta, dr. Ronald A Hukom, Sp.PD KHOM, yang menyatakan bahwa Trastuzumab adalah obat yang sangat dibutuhkan untuk pengobatan lini pertama bagi pasien kanker payudara stadium lanjut.

Selain direkomendasikan oleh WHO dan belum ada obat penggantinya, Ronald menambahkan bahwa angka harapan hidup pasien kanker payudara stadium IV yang hanya 20 persen, meningkat dengan terapi Trastuzumab.

Senin (15/07/2018) kemarin beredar surat dari seseorang yang bernama Edy Haryadi, yang bermaksud menggugat Direksi BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo, karena BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung Trastuzumab yang dibutuhkan istrinya Juniarti atau Yuniarti Tanjung, mantan wartawan dan saat ini bekerja sebagai pengacara.

Dalam surat yang diunggah oleh berbagai media dan media sosial, termasuk Intisari, Edy menjelaskan proses pemeriksaan mulai dari gejala yang diidap Juniarti, yaitu pembengkakan di kelenjar getah bening, sejak Desember 2017, hingga hasil pemeriksaan Imuno Histo Kimia di RS Persahabatan yang menyatakan bahwa istrinya menderita kanker payudara HER2 positif, yang sudah mengalami metastasis atau penyebaran.

Hasil Imuno Histo Kimia atau IHK tersebut keluar pada 10 Mei 2018. Juniarti akhirnya menjalani operasi pengangkatan payudara, dan kanker payudara yang dialaminya ternyata sudah berada di stadium 3B.

Masalah kemudian timbul ketika akan menjalani kemoterapi pasca operasi. Ketika itu dokter meresepkan tiga obat kemoterapi dan Trastuzumab, sebagai obat terapi target.

Namun, pihak apotek rumah sakit menolak resep untuk Trastuzumab, karena obat tersebut sudah tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan karena dianggap tidak efektif oleh Dewan Pertimbangan Klinis BPJS sejak 1 April 2018.

Edy yang mempertanyakan keputusan tersebut ke pihak Direksi BPJS mendapatkan tanggapan yang tidak memuaskan, seperti BPJS hanya mengaudit dokter di rumah sakit karena memberikan Trastuzumab pada Juniarti.

Para direksi BPJS juga tetap tidak menjamin Trastuzumab karena ada 22 jenis obat kanker selain Trastuzumab, tetapi BPJS tidak pernah menyebutkan obat-obatan pengganti tersebut, dan obat-obat apa selain Trastuzumab yang telah terbukti secara ilmiah, medis dan empiris memperpanjang usia penderita kanker payudara HER2 positif.

Juniarti menjalani kemoterapi pertama pada 10 Juli 2018, tanpa Trastuzumab.

Oleh karena itu, Juniarti, Edy Haryadi dan anak mereka, Raka Arung Aksara, akan menggugat Direksi BPJS dan Presiden Joko Widodo karena penghapusan obat ini. Mereka menganggap BPJS seolah telah membisniskan nyawa.

Edy juga menyertakan bukti-bukti berupa jurnal ilmiah, media massa dan saksi hidup, seperti Aryanthi Baramuli, seorang penyintas kanker payudara HER2 positif selama 15 tahun lebih berkat Trastuzumab.

Kepada Tirto, Edy menanyakan apakah karena mahalnya harga obat tersebut membuat penderita kanker payudara HER2 positif mengalami diskriminasi untuk mendapatkan obat terbaik.

Jika penarikan tersebut karena ada indikasi medis, Edy meminta agar dijelaskan indikasi medis yang mana. Dan jika dianggap tidak efektif, berikan alternatif obat yang memang baik bagi penderita kanker payudara dengan HER2 positi, dan telah teruji secara klinis serta melalui penelitian.

Hal ini jelas berdampak pada penderita kanker payudara di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Kesehatan yang diolah Lokadata Beritagar.id, sebanyak 4.030 perempuan menderita tumor payudara, dan 611 perempuan dicurigai terserang kanker payudara pada 2016.

Kasus tumor terbanyak ditemukan di Lampung (707 kasus) sementara yang dicurigai kanker paling banyak ditemukan di Kalimantan Barat (265 kasus). Sementara tumor masih bisa dikategorikan ke dalam tumor jinak dan ganas, mereka dalam kategori dicurigai terserang kanker payudara berada dalam kondisi kesehatan yang lebih mengkhawatirkan.

Dokter Nugroho Prayogo, SpPD-KHOM, dokter Hematologi-Onkologi Medik Rumah Sakit Kanker Dharmais, kepada Liputan 6 mengatakan bahwa BPJS menjamin sebagian obat kanker payudara Trastuzumab karena alasan efektivitas manfaat dan efektivitas biaya.

Menurut Nugroho, efektivitas pemberian Trastuzumab pada penderita kanker berbeda-beda di setiap stadium. Pemberian di stadium awal memberikan kemungkinan sembuh lebih tinggi dan kesempatan hidup lebih lama.

Oleh karena itu pemberian Trastuzumab pada pasien kanker stadium awal sangat penting untuk mencegah peningkatan ke stadium lanjut, bahkan bisa menyembuhkan.

Sementara efektivitas Trastuzumab pada kanker stadium IV atau metastasis, yang berarti sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ lainnya, berfungsi untuk memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.

Sebagai gambaran, angka harapan hidup seseorang dengan kanker payudara stadium 0 adalah 100 persen, stadium 1 98 persen, stadium II sebesar 88 persen, stadium III sebesar 52 persen dan stadium IV hanya 16 persen.

Maya Amiarny Rusady, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dikutip dari Warta Ekonomi menegaskan bahwa Trastuzumab masih dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, namun hanya diberikan pada pengidap kanker stadium awal.[Ika]

Advertisement
Advertisement