Definisi Barang Kiriman Pekerja Migran
JAKARTA – Pekerja migran indonesia (PMI) merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi para PMI.
Kemudahan itu di antaranya diberikan berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi PMI. Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memperlancar arus barang kiriman para PMI.
Pemerintah memberikan fasilitas tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023. Peraturan yang berlaku mulai 11 Desember 2023 tersebut di antaranya mengatur fasilitas fiskal dan kelonggaran prosedural atas barang kiriman PMI. Lantas, apa itu barang kiriman PMI?
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud ialah penyelenggara pos yang ditunjuk (Pos Indonesia) dan perusahaan jasa titipan (layanan pos komersial).
Sementara itu, barang kiriman PMI berarti barang kiriman yang dikirim oleh PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI. Persyaratan yang harus dipenuhi atas barang kiriman PMI telah diatur dalam Pasal 3 PMK 141/2023.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 141/2023, barang kiriman PMI harus memenuhi 5 syarat. Pertama, dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Indonesia. Kedua, keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi. Ketiga, bukan merupakan barang kena cukai.
Keempat, bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet. Kelima, tidak untuk diperdagangkan. Selain itu, barang kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
PMI yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah setiap warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia. PMK 141/2023 mengklasifikasikan PMI menjadi dua jenis.
Pertama, PMI yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kedua, PMI selain yang tercatat pada BP2MI dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia.
Atas barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
Fasilitas tersebut diberikan dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.
Apabila nilai barang kiriman lebih dari US$500 maka selisihnya akan dikenakan bea masuk dengan tarif 7,5%. Selain itu, atas nilai yang melebihi ambang batas pembebasan tersebut juga akan dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 Impor.
Apabila disandingkan dengan ketentuan barang kiriman umum dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 maka ambang batas pembebasan tersebut lebih besar. Pembebasan bea masuk dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 ialah maksimal FOB US$3 per pengiriman. []
Sumber DDTC