Demi Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker dan Polri Sharing Data
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara RI (Polri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang memuat sinergitas pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan.
Dalam nota tersebut, keduanya sepakat memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui penguatan hubungan yang mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan calon PMI nonprosedural.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Indonesia telah memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan perlindungan tenaga kerja.
Regulasi tersebut adalah Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Namun, agar UU PPMI implementatif, Ida menilai adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci utama.
“Saya mengajak semua untuk semakin sadar terhadap pelindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita pemerintah adalah memberikan pelindungan kepada pekerja migran,” kata Ida dalam siaran pers, Kamis (19/11/2020).
Adapun, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum; bantuan pengamanan; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.
Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Ida meminta kepada Polri untuk menyosialisasikan kerja sama ini kepada jajaran di daerah.
Selain Nota Kesepahaman, keduanya menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesa atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur. []