Dengan Tawaran Gaji Setara Rp. 38 Juta Perbulan, Jerman Serius Mencari PMI, Prosesnya Zero Cost
JAKARTA – Dalam rangka memenuhi kebutuhan berbagai sektor, Jerman membidik Indonesia sebagai salah satu sumber pekerja asing. Keseriusan Jerman untuk mendatangkan pekerja dari Indonesia, disampaikan saat pertemuan dengan delegasi RI.
Pertemuan delegasi itu dipimpin oleh Sekretaris Utama BNP2TKI, Duta Besar Tatang Budie Utama Razak, dalam Workshop Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan di KBRI Berlin, pada Kamis (17/10/2019).
Pihak Jerman menyatakan, berdasarkan assesment dalam beberapa tahun ke depan, dibutuhkan sekitar 260 ribu pekerja asing. dengan alokasi 146 ribu, diberikan untuk calon pekerja dari negara non Uni Eropa, mulai dari skilled worker, specialist dan experts.
Untuk memenuhi kebutuhan pekerja asing tersebut, Jerman menerapkan mekanisme penempatan dengan skema kerja sama pemerintah (Government to Government/G to G). Dalam waktu dekat akan ditandatangani Letter of Intent (LoI) dan juga MoU (Memorandum of Understanding), untuk mengatur mekanisme proses rekrutmen dan penempatan.
Sebagai langkah awal, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Jerman adalah tenaga perawat. Pihak Jerman akan membiayai sepenuhnya proses penempatan, termasuk untuk pelatihan bahasa Jerman selama enam bulan di Indonesia, sebelum dikirim ke Jerman.
Para Calon PMI dalam program ini tidak dikenakan biaya (zero cost) dan ketika Calon PMI tersebut tiba di Jerman akan mendapatkan gaji sebesar 2.000 Euro (sekitar Rp32 juta). Setelah lulus recognation test, PMI akan mendapatkan gaji sebesar 2.400 Euro (sekitar Rp38 juta).
“Upaya penempatan pekerja terampil Indonesia ke Jerman ini merupakan peluang besar untuk menembus pasar kerja negara-negara Eropa dan negara maju lainnya,” ujar Tatang.
Sejalan dengan Undang-Undang yang baru Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan akan segera lahirnya Badan baru pengganti BNP2TKI, Pemerintah Indonesia akan terus berupaya meningkatkan PMI yang terampil dan profesional, menekan angka PMI low level dan beresiko tinggi, serta mencegah PMI non prosedural.
“Dengan demikian akan terwujud pekerja migran dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa,” jelas Tatang. [Kemlu]