Departemen Tenaga Kerja Didesak untuk Melegalkan PRT Asing yang Bekerja Paruh Waktu

HONG KONG – Berulangkali tersiar melalui media, penanganan hukum seorang PRT asing yang harus mendapat vonis penjara hingga denda lantaran mereka melakukan pekerjaan paruh waktu.
Menyikapi hal demikian, banyak warga Singapura mendesak Departemen Tenaga Kerja untuk mempertimbangkan melegalkan keberadaan PRT asing yang bekerja paruh waktu atau part time.
Seorang warga, dalam kanal sosial media menyebutkan, “Banyak pekerja migran di Singapura, terutama mereka yang menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi keluarga, mengambil pekerjaan paruh waktu di hari libur mereka karena gaji mereka tidak mencukupi.”
Sementara yang lain mengatakan fleksibilitas tersebut dapat menguntungkan baik pembantu maupun keluarga warga Singapura.
“Setuju untuk memberikan izin kepada PRT untuk bekerja paruh waktu di hari libur mereka. Ini juga akan membantu penduduk setempat, terutama para lansia, yang membutuhkan bantuan untuk membersihkan rumah mereka sekali atau dua kali sebulan,” tulis seorang pengguna.
Sikap warga Singapura tersebut bermunculan pasca disiarkannya vonis penjara dan denda yang menimpa seorang PRT asing berinisial E, dimana dia dikenai denda sebesar SGD 13.000 setelah kedapatan melakukan part time di rumah teman majikannya seminggu sekali selama 3-4 jam dengan upah SGD 450 per bulan. []