Di Malaysia, Jumlah PMI Ilegal Diperkirakan Tembus 1,3 Juta Orang

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono (Foto Istimewa)
JAKARTA – Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono memperkirakan, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang ilegal di Kuala Lumpur mencapai 1,3 juta orang.
Jumlah ini 4 kali lipat dari jumlah PMI legal yang menyentuh angka 425 ribu orang.
“Kita nggak tahu persis. Perkiraan saya yang ilegal itu minimal minimal itu ada di 1,3 jutaan. Yang pasti jumlah yang ilegal itu jauh lebih besar mungkin 4 kali lipat ini,” kata Hermono dikutip dari Tribun Network, Selasa (02/05/2023).
Bak gayung bersambut banyak majikan di Malaysia disebut Hermono lebih suka memperkerjakan PMI ilegal dengan beragam alasan.
Mulai dari pemberian upah rendah hingga proses administrasi yang tidak sulit.
“Karena memang satu biayanya jauh lebih murah atau bahkan hampir gratis. Selain itu tidak ada beban biaya yang lain kalau sakit ya tinggal ditaruh di pinggir jalan. Kalau meninggal ya dibiarkan saja karena memang tidak ada kontrak kerjanya,” urai dia.
Padahal, dalam undang-undang di Malaysia majikan yang mempekerjakan PMI Ilegal juga menerima sanksi hukum.
“Tetapi selalu yang dimintai pertanggungjawaban adalah pekerjanya. Majikannya hampir-hampir tidak pernah dimintai pertanggungjawaban dalam pengertian diberikan sanksi hukum,”
“Paling saksinya ya suruh bayar gaji setelah itu selesai ini yang tidak memberikan efek jera. Nah itu persoalannya,” lanjut Hermono. []