October 21, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Di Ponorogo Jumlahnya Semakin Banyak, Imigrasi Turun Berikan Penyuluhan Status Anak-Anak PMI Hasil Perkawinan Lintas Negara

3 min read

PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui sosialisasi pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Kegiatan ini digelar di Restomu Ponorogo pada 21 Oktober 2026 untuk mencegah risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban administrasi keimigrasian.

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, Forum Komunikasi Pengusaha Pengelola Pelatihan dan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia (FKP5MI), pasangan perkawinan campuran, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kepala Kantor imigrasi ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan edukasi hukum merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, peran imigrasi tidak hanya berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan, tetapi juga mencakup peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Melalui penguatan pemahaman hukum dan sinergi dengan instansi terkait, diharapkan masyarakat semakin cermat dalam mengambil keputusan, memahami hak dan kewajibannya, serta terhindar dari permasalahan hukum khususnya di bidang keimigrasian,” pesan Anggoro.

Imigrasi ponorogo Ingatkan Risiko TPPO terhadap Calon Pekerja Migran
Dalam sesi pelindungan CPMI, Kantor imigrasi ponorogo menghadirkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi. Ia memaparkan pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri guna menghindari penipuan dan praktik perekrutan ilegal.

Eko menyoroti sejumlah modus yang berpotensi menjerat calon pekerja migran, mulai dari tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, janji keberangkatan yang mudah, hingga permintaan uang oleh perekrut yang tidak memiliki kewenangan.

Calon pekerja migran juga perlu memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian identitas, penggunaan visa kerja yang sesuai, serta kejelasan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja sebelum berangkat ke negara tujuan.

“Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu CPMI mengenali potensi penipuan dan menghindari praktik perekrutan yang berisiko menimbulkan eksploitasi, kekerasan, maupun permasalahan ketenagakerjaan di negara tujuan,” ujar Ipda Eko Nurhadi.

Melalui pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Pemeriksaan legalitas perekrut dan kelengkapan dokumen menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja.

Orang Tua Wajib Pahami Aturan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Selain membahas pelindungan pekerja migran, sosialisasi tersebut mengangkat kewajiban hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), terutama dalam keluarga hasil perkawinan campuran. Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, menjelaskan bahwa orang tua perlu memahami ketentuan mengenai pendaftaran anak, penggunaan dokumen keimigrasian, serta proses pemilihan kewarganegaraan sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau setelah kawin.

“Orang tua atau wali berkewajiban memastikan status anak terdaftar dan dokumen keimigrasian tersimpan dengan baik. Pemahaman mengenai Affidavit (fasilitas keimigrasian) bagi ABG yang memenuhi persyaratan, serta pelaporan perubahan status sipil dan kewarganegaraan menjadi bagian penting untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.

Affidavit merupakan fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memenuhi persyaratan. Pemahaman mengenai fasilitas tersebut, termasuk ketentuan dokumen dan pelaporan perubahan status, diperlukan agar orang tua dapat memenuhi kewajiban administrasi anaknya dengan benar. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut juga penting untuk memastikan status keimigrasian anak tetap tertib dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Perkuat Edukasi dan Sinergi Antarinstansi
Kantor imigrasi ponorogo berkomitmen melanjutkan edukasi keimigrasian yang informatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kolaborasi dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang aman serta kewajiban hukum keluarga dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mampu mengenali risiko perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur, memastikan kelengkapan dokumen sebelum bekerja ke luar negeri, serta memahami kewajiban administrasi dan batas waktu pemilihan kewarganegaraan bagi ABG. Upaya peningkatan literasi hukum tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih cermat dalam mengambil keputusan dan terhindar dari permasalahan hukum di bidang ketenagakerjaan maupun keimigrasian. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply