Dialog Tripartit (6): Agensi Komitmen Dampingi Kasus PMI di Pengadilan
1 min readHONG KONG – Agensi menyatakan komitmen untuk memberikan pendampingan kasus kepada pekerja migran Indonesia (PMI), sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Agensi yang mulai berlaku pada 1 Maret 2017. Komitmen ini disampaikan perwakilan asosiasi agensi saat Dialog Tripartit bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dan PMI di Ruang Galeri BNI Hong Kong, Minggu (5/3).
“Kami bahas juga soal pendampingan bagi BMI (buruh migran Indonesia) yang terkena masalah hukum. Tadi saya menerima komitmen dari agensi bahwa mereka siap memberikan pendampingan, termasuk kalau ada kasus ke Labour Hong Kong. Ini kmai pegang janji dari asosiasi agensi tadi,” kata Konsul Jenderal Tri Tharyat, usai acara Dialog Tripartit.
Selain itu, saat Dialog Tripartit juga dibahas soal masih maraknya penahanan dokumen PMI oleh agensi dan majikan. “Ini masalahnya memang kompleks. Ada yang dipaksa, ada yang sukarela,” ujar Tri Tharyat.
“Saya ingatkan, pirinsip dasarnya paspor adalah dokumen negara yang tidak boleh dipegang pihak ketiga. Saya sudah sepakat dengan agensi untuk kembali mengingatkan para majikan, terkait hak-hak dasar dan kewajiban majikan dan BMI,” ujarnya. [Razak]
|||————-
Ikuti terus tulisan berseri tentang Dialog Tripartit, ngobrol bareng tiga pihak: agensi-KJRI-PMI. Perdana, di Hong Kong!