Dialog Tripartit (7): Cegah Overcharging, Pembayaran PMI ke Agensi Harus Berkuitansi
2 min readHONG KONG – Kasus overcharging menjadi salah satu persoalan yang diungkap pekerja migran Indonesia (PMI) saat Dialog Tripartit bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dan agensi di Ruang Galeri BNI Hong Kong, Minggu (5/3). Diakui Konsul Jenderal Tri Tharyat, persoalan overcharging cukup pelik.
“Pelik, karena praktek ini sejak hari pertama mereka (PMI) direkrut di Indonesia. Sampai di sini (Hong Kong), hutang mereka tidak pernah berakhir, bahkan menambah hutang baru yang pada akhirnya tercatat beberapa charge (biaya), jauh melampaui tagihan yang dibolehkan hukum Hong Kong,” kata Konsul Jenderal Tri Tharyat usai Dialog Tripartit.
Penindakan terhadap praktek overcharging menjadi sulit karena aduan yang biasa diterima KJRI tidak disertai bukti-bukti yang memadai. “Ini pelik, karena saat saya koordinasikan dengan Bu Iroh (Iroh Baroroh, Konsul Tenaga Kerja) terkait laporan mengenai overcharging ini tidak adanya bukti-bukti,” ujarnya.
Sebagai antisipasi untuk menghindari overcharging, di forum Dialog Tripartit Konjen Tri Tharyat mengingatkan agensi untuk melakukan kewajibannya sesuai hukum Hong Kong. Yaitu, memberikan tanda bukti (kuitansi) terhadap semua biaya yang dikenakan kepada PMI.
Ia juga mengimbau PMI untuk meminta kuitansi pembayaran apapun yang diminta agensi. “Kalau terpaksa, ya merekam,” ujar Tri Tharyat.
“Kita masih perlu duduk bersama-sama dan membahas lebih detail mengenai overcharging. Ada juga saran agar KJRI dan pihak agensi Hong Kong duduk bersama untuk bicara dengan otoritas Hong Kong terkait dengan adanya ketentuan Hong Kong yang dianggap masih perlu ditinjau ulang terkait dengan hak-hak buruh migran,” ujarnya. [razak]
|||————-
Ikuti terus tulisan berseri tentang Dialog Tripartit, ngobrol bareng tiga pihak: agensi-KJRI-PMI. Perdana, di Hong Kong!