April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dianggap Kerjanya Tidak Susuai Harapan, Seorang PMI Disiksa dan Disiram Kopi

2 min read

HONG KONG – Tragedi kekerasan yang dilakukan oleh majikan terhadap pekerja rumah tangga asing kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang pekerja migran Indonesia berusia Bernama Heni Rahayu berusia 27 tahun.

Mengutip keterangan dari Singapore State Court’s, peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang majikan di Singapura pada Januari 2020 silam. Persisnya di sebuah flat Ang Mo Kio.

Peristiwa ini terungkap dari laporan tetangga korban, dimana tetangga korban sering mendengar jerit kesakitan yang diduga merupakan jeritan korban dan suara lantang makian yang diduga keluarga majikan.

Berangkat dari kecurigaan tersebut, akhirnya Polisi yang menerima laporan langsung menindak lanjuti, dan apa yang ditemukan di lokasi membenarkan dugaan pelapor.

Heni mendapatkan job mengurus seluruh pekerjaan rumah  tangga, dimana dirinya diharuskan bekerja mulai jam 6 pagi dan baru boleh beristirahat pada pukul 2 dini hari, namun jika pekerjaan belum beres, tak jarang Hani baru tidur pada pukul 4 pagi, dengan tetap bangun pada pukul 6 pagi.

Terungkap di Pengadilan Singapura kemarin (09/10/2023), sebab dari penyiksaan yang dilakukan terhadap Heni menurut majikannya karena Heni tidak terampil bekerja.

Pei Ling majikan yang menandatangani kontrak kerjanya mengaku jengkel dan tersulut emosinya ketika Heni meminta majikannya untuk mengembalikan dirinya ke Agen saja jika memang dianggap tidak bisa bekerja. Pei Ling kemudian menyiram Heni dengan kopi panas dan memukulnya.

Tak hanya itu, kedua orang tua Pei Ling juga terlibat dalam penyiksaan yang menimpa Heni. Keduanya turut melakukan aksi kekerasan tersebut.

Setelah semuanya terungkap di persidangan, kemarin, hakim yang memimpin jalannya persidangan akhirnya memutus ketiganya bersalah, dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan ketiganya serta membayar uang kompensasi kepada Heni.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing mendapat Pei Ling divonis 20 bulan penjara dan diwajibkan membayar kompensasi sebesar Singapura Dolar 20 ribu, Ai Tee ibu pei Ling diganjar hukuman 9 bulan penjara dan kompensasi sebesar SGD 2.500, dan Huat, ayah Pei Ling dijatuhi hukuman tiga minggu penjara dan wajib membayar kompensasi sebesar SGD 500.

Ketiganya akan mulai menjalani hukuman mulai 3 April 2023 mendatang. []

 

Advertisement
Advertisement