February 24, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dibalik Tawaran Manis Menggiurkan, Waspada Jerat Sindikat Scammer dan Risiko Migrasi Nonprosedural

5 min read

JAKARTA – Maraknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbondong-bondong bekerja ke Kamboja untuk mencari pekerjaan bukan lagi isapan jempol belaka. Tercatat, ribuan warga Indonesia menetap di Kamboja dengan dalih bekerja sebagai pelayan restoran. Namun, kenyataannya justru aktif berada di balik meja dalam jaringan daring atau yang lebih dikenal dengan julukan online scammer.

Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Nur Romdhoni, menerangkan migrasi warga Indonesia ke Kamboja ini marak sejak 2024 lalu.

Direktur Nur Romdhoni membeberkan Kamboja bukan negara pertama di Asia Tenggara yang menjadi tujuan warga Indonesia untuk bekerja secara nonprosedural. Dikatakan, Myanmar dan Thailand merupakan dua negara yang lebih dulu menjadi tujuan warga Indonesia.

“Isu Kamboja ini bukan yang pertama, karena sudah berjalan  sejak 2024. Bermula dari Myanmar dan Thailand, hingga kini merembet ke Kamboja. Mereka adalah para pekerja ilegal, karena negara tersebut jelas bukan negara tujuan penempatan yang resmi untuk Pekerja Migran Indonesia,” ucap pria yang akrab disapa Dhoni ini.

Faktanya, UMR Kamboja Lebih Rendah

Mengutip dari wageindicator.org, rata-rata gaji pekerja di Kamboja per Januari 2026 sebesar 841,749 Riel Kamboja atau setara dengan Rp3.502.868 per bulan. Nominal ini bahkan lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta per 2026, yakni sebesar Rp5.396.595 per bulan. Lantas kenapa Kamboja tetap menjadi tujuan para pencari kerja, terutama WNI?

Ia menegaskan pekerja Indonesia di Kamboja ini mulanya terjebak dengan iming-iming bekerja mudah di luar negeri dengan penghasilan besar. Faktanya, mereka justru tidak ingin pulang meski mengetahui pekerjaan yang digeluti adalah hal ilegal.

“Masyarakat tahu bahwa UMR di Kamboja rendah, tapi kenapa tetap berangkat? Mungkin awalnya benar mereka tertipu, namun kenyataannya sebagian besar dari mereka justru merasa nyaman bekerja sebagai online scammer sehingga betah berada di sana,” tukasnya.

Fenomena “Gunung Es” Kamboja

Fenomena “Gunung Es” Kamboja menjadi tren yang merujuk pada kasus eksploitasi warga Indonesia yang terjerat pekerjaan ilegal di Kamboja. Istilah ini menggambarkan bahwa fenomena “Gunung Es” Kamboja ini memperlihatkan eksploitasi warga Indonesia di Kamboja ini berjalan secara sistematis, terbukti kasus yang terungkap hanya bagian puncaknya saja.

Online Scammer Modus Pelayan Restoran

Bekerja sebagai pelayan di rumah makan di Kamboja rupanya hanya modus, karena kenyataannya, warga Indonesia justru duduk di balik meja dan beraksi sebagai penipu daring. Target penipuan mereka pun sebagian besar adalah warga Indonesia yang terjebak online scam dan judi online.

Modus bekerja sebagai pelayan rumah makan ini bermula dari lowongan kerja yang gencar disebarkan melalui media sosial. Sasarannya, tentu saja warga Indonesia yang mudah tergiur iming-iming kerja di luar negeri dengan gaji besar. Tak hanya modus bekerja sebagai pelayan restoran yang ditawarkan, ada iming-iming fasilitas dan kemudahan yang didapat, di antaranya biaya keberangkatan ke luar negeri yang murah hingga makan dan tempat tinggal ditanggung.

“Mereka yang diamankan, rata-rata satu nada saat ditanya, alasannya bekerja di rumah makan dengan rentang gaji Rp7,5 juta-Rp10 juta,” terang Direktur Dhoni.

Laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2026, tercatat total kerugian warga Indonesia akibat berbagai modus kejahatan daring dengan nilai mencapai Rp9,1 triliun. Kejahatan di Kamboja menjadi yang paling disorot karena diidentifikasi sebagai pusat beroperasinya kejahatan daring, termasuk online scam dan judi online dengan target korban warga Indonesia.

“Lokusnya adalah pelakunya di luar negeri, korbannya di Indonesia. Ini menjadi PR bersama kita semua, mungkin perlu mengundang ahli-ahli hukum pidana dan perdata untuk membahas undang-undang yang ke depannya dapat diaplikasikan,” ungkapnya.

Ribuan WNI akan Dipulangkan

Saat ini terdapat 3 kamp di Kamboja yang menampung ribuan pekerja nonprosedural yang terlibat kejahatan daring. Ketiga kamp tersebut bahkan belum cukup untuk menampung jumlah keseluruhan pekerja tersebut. Ribuan pekerja ini diamankan setelah otoritas Kamboja melakukan razia operasi penipuan daring.

Nasib ribuan warga Indonesia di kamp Kamboja ini kini menunggu waktu untuk dipulangkan ke Tanah Air. Namun, pemulangan warga Indonesia dari Kamboja ini tidak bisa dilakukan secara gegabah. Pemerintah Indonesia akan menyiapkan skema khusus untuk menangani ribuan WNI yang terjerat kejahatan daring ini. Pemerintah Indonesia berjanji akan melakukan fasilitasi pemulangan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, otoritas Kamboja juga mendukung kepulangan warga Indonesia dengan pembebasan denda overstay yang semula harus dibayarkan oleh eks-pekerja di Kamboja. Hal ini merupakan upaya diplomatik yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada otoritas Kamboja.

Perlukah Sanksi untuk Efek Jera?

Berkaca dari Tiongkok, pemerintah setempat menindak keras warganya yang terlibat dalam sindikat kejahatan daring, termasuk online scam yang berbasis di Kamboja. Mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah Tiongkok menangkap dan mengekstradisi langsung pelaku scammer di Kamboja untuk diadili langsung di negaranya. Tercatat, ekstradisi massal dilakukan Tiongkok pada 2024-2026 dengan melakukan penggerebekan besar-besaran dan memulangkan ribuan warga Tiongkok yang terlibat kejahatan siber di Kamboja.

“Jika memang tidak bisa dilakukan penindakan secara hukum seperti di Tiongkok atau negara lainnya, setidaknya ada upaya  yang bisa membuat efek jera bagi mereka  yang terlibat kejahatan siber di Kamboja,” tutur Dhoni.

Dhoni menambahkan kasus Kamboja ini tidak bisa diselesaikan oleh satu Kementerian saja, namun juga harus melibatkan pihak lainnya, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya.

Peran Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, sambung Direktur Dhoni, dibutuhkan semua peran baik dari pemerintah maupun non pemerintah.

“Itu peran satu Kementrian tidak mampu menyelesaikan sendiri, namun berbagai Kementrian dan Lembaga baik pemerintah atau non Pemerintah bahkan peran serta masyarakat secara luas atau kita sebut sitem penta helix. Yakni KemenP2MI, Kemlu, Kemenimipas,  Kemenko Polkam, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, TNI, Ombudsman, Komnas HAM, KemenPPPA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa serta kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia termasuk KemenP2MI serius dalam memberantas sindikat kejahatan daring, satu di antaranya dengan menggelar forum group discussion (FGD) penguatan kerja sama dan penegakan hukum yang melibatkan ahli hukum pidana dan perdata. Diharapkan melalui wadah tersebut, akan tertuang regulasi sebagai langkah tegas pemerintah dalam pemberantasan sindikat kejahatan daring, meliputi online scam dan judi online.

Pemerintah Indonesia diharapkan juga menyiapkan berbagai upaya mitigasi saat pemulangan warga Indonesia dari Kamboja.

Pemulangan korban scammer Kamboja ini diharapkan mendapat pengawalan ketat untuk kemudian dilakukan asesmen mendalam terhadap setiap individu. Asesmen ini bertujuan untuk memisahkan antara WNI yang terlibat kejahatan daring Kamboja dengan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengawalan ketat dalam pemulangan WNI dari Kamboja ini untuk memastikan para pekerja nonprosedural dapat diproses secara hukum.

Terkait strategi dalam pencegahan kejahatan daring, saat ini pemerintah hanya akan fokus dalam pelindungan serta penanganan untuk penyelesaian pemulangan warga Indonesia yang masih tertahan di Kamboja. Sebagai langkah antisipasi agar tidak terjebak kejahatan daring melalui lowongan kerja luar negeri, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memilih dan memilah informasi. Di antaranya dengan rutin mengecek situs dan media sosial resmi dari KemenP2MI.

“Intinya, jangan mau bekerja ke luar negeri jika tidak ada kontrak kerja yang resmi. Semua harus ada suratnya,” pungkas Dhoni. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply