April 18, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Didakwa Lakukan Kekerasan ke Anak Majikan, Terlalu Rajin Bekerja, Menjadi Mucikari untuk Sesama PMI, Empat PMI Dihadapkan ke Persidangan

2 min read

JAKARTA – Bekerja dengan job mengasuh anak kecil, memang dibutuhkan kesabaran, pemahaman dan keuletan. Jika aspek tersebut tidak dimiliki atau tidak siap dengan konsekwensi tersebut, seringkli bekerja dengan job menjaga anak kecil menimbulkan masalah.

Seperti yang dialami oleh seorang PMI berinisial AN ini. Lantaran harus bekerja multitasking antara mengasuh anak kecil, mengurus pekerjaan rumah tangga, akhirnya AN tertabrak batas kesabarannya hingga harus mencubit anak majikannya yang kelewat bandel.

Buntut dari peristiwa ini, akhirnya AN dilaporkan ke Polisi kemudian dituntut sampai ke persidangan dengan dakwaan penganiayaan terhadap anak kecil yang menjadi tanggung jawab pengasuhannya.

Terdaftar dengan nomor perkara FLCC 21/2025, AN hari ini akan menjalani persidangan di pengadilan Fanling dengan agenda mendengar keputusan hakim.

Sementara itu, karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan diluar gaji, ada tiga PMI yang terlalu rajin bekerja ini harus berurusan dengan hukum.

Meski sudah tak terhitung lagi berapa kali, ApakabarOnline membagikan berita terkait dengan pelanggaran ijin tinggal, namun entah mengapa hingga kini masih saja selalu ada PMI-PMI yang namanya masuk dalam daftar persidangan karena kasus tersebut.

Ketiga PMI tersebut adalah FSM yang terdaftar dengan nomor perkara STCC1343/2025. FSM terjaring petugas bersama dengan pekerja migran dari negara lain, bekerja sama menjalankan usaha berjualan rokok.

Atas perbuatannya, FSM hari ini harus menjalani persidangan di pengadilan Shatin dengan agenda mendengarkan putusan hakim.

PMI selanjutnya adalah WK. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara STCC2674/2024 ini didakwa menjalankan usaha kos kosan. Sedangkan ijin tinggalnya di Hong Kong sebagai domestic helper melarang hal tersebut.

Setelah sekian kali menjalani persidangan, WK yang diancam dengan denda dan pidana penjara hari ini akan mendengarkan keputusan hakim di pengadilan Shatin akibat perbuatannya.

Masih di pengadilan Shatin, PMI keempat yang berperkara adalah SNS alias SN. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara STCC1479/2024 ini menghadapi dobel dakwaan. Disamping dakwaan terlalu rajin bekerja hingga dirinya menjadi pemijat enak di sebuah opanti pijat ilegal, SNS alias SN juga terbukti menjadi broker untuk sesama PMI yang ingin bekerja di bidang yang sama dan dari setiap uang yang diterima PMI lain atas jasa pijat enak, SNS alias SN memungut sebagian sebagai fee.

Dus, selain didakwa sebagai pemijat enak, SNS alias SN juga didakwa menjadi mucikari. Atas perbuatannya, hari ini SNS alias SN juga mendengarkan putusan hakim di pengadilan Shatin.

Semoga proses persidangan yang dijalani oleh keempat PMI tersebut berlangsung lancar dan mendapatkan keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply