February 22, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diduga Alami Gangguan Jiwa, KJRI Serahkan Lina ke BP3TKI

2 min read

KALTIM – Atas nama Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Bambang Eko didampingi 3 orang Staf Konsulat menyerahkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga mengalami gangguan jiwa bersama anaknya dan diterima langsung oleh Drs. Arbain, Kasi Pelayanan dan Perlindungan pada kantor BP3TKI Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Rabu (15/01/2020) kemarin.

Menurut Protokoler Perwakilan Republik Indonesia di Tawau, Bambang Eko mengatakan memohon maaf karena yang bersangkutan lambat dipulangkan ke Indonesia.

PMI yang diserahkan adalah, Lina binti Halim lahir di Sei Nyamuk 1996, beralamat asal daerah Asal Desa Galkereng Kec Mariowawo Kabuoaten Soppeng Sulsel yang dipulangkan bersama anaknya Nirwan Hubti Alamsyah lahir di Bobe 2010 Desa Gallareng kecamatan Mariowawo Kabupaten Soppeng sulsel.

Lina adalah Pekerja Imigran Indonesia di Malaysia yang mengalami ganguan kejiwaan dan sering meresahkan masyarakat disekitarnya, yang bersangkutan bersama anaknya terlantar di Kalakbakan, Tawau Malaysia dan diserahkan kepada Konsulat Republik Indonesia di Tawau oleh Polis Bantuan Daerah Kalakbakan Sabah Malaysia.

Pihak Konsulat Republik Indonesia di Tawau telah melakukan upaya untuk mencari keberadaan pihak keluarga dan menampung mereka di Shelter KRI Tawau serta melakukan upaya pengobatan di Rumah Skait besar di Tawau juga menguruskan dokumen Perjalanan (SPLRI) serta special Pass dari imigrasi setempat agar dapat dipulangkan melalui jalur Resmi.

Menurut Arbain, pihaknya akan berusaha melayani dan memberikan yang terbaik kepada yang bersangkutan, kita juga akan berusaha mencari keluarganya, yang penting kita lakukan pengobatan dulu sambil mencari keluarganya.

Setelah kesehatannya membaik, kita berusaha nengembalikan ke daerah asalnya, untuk segala biaya ditanggung oleh negara melalui Anggaran BP3TKI, kita berusaha memanusiakan manusia, oleh karena itu, setiap kita berangkat keluar negeri harus membawah dokumen atau surat perjalanan resmi, demi kepetingan dan kebaikan yang bersangkutan sendiri, Pungkas Arbain.[Yuspal-Mitrapol]

Advertisement
Advertisement