Digitalisasi Identitas PMI, BP2MI Selenggarakan FGD Tata Cara Pembentukan E-PMI
JAKARTA – Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah (SSPP Ertim) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Peraturan Tata Cara Penerbitan Elektronik Pekerja Migran Indonesia (E-PMI), di Kristal Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (16/03/2023).
Analis Kebijakan Ahli Madya, Minan Sahroni, menyatakan bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Perka BNP2TKI) Nomor 21 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penerbitan Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN) Kepada Tenaga Kerja Indonesia, dinilai tidak dapat mengakomodasi perkembangan digital yang semakin mengakar di segala lapisan masyarakat.
Maka dari itu, Sahroni mengutarakan tujuan dari FGD ini, adalah pembahasan isi materi untuk menciptakan Peraturan Badan yang mengatur pembentukan E-PMI, yang nantinya menjadi identitas digital untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Singkatnya, kita ingin mentransformasi E-KTKLN menjadi E-PMI yang tidak berupa hasil cetak fisik, tetapi digital. Tujuannya, agar identitas PMI dapat terarah, teratur, dan tercatat secara digital. Pada akhirnya, kita ingin output berupa lahirnya Peraturan Badan yang dapat digunakan sebagai acuan PMI maupun petugas daerah, perihal identifikasi mereka di luar negeri,” ungkapnya.
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol. Achmad Kartiko, menjelaskan tentang definisi E-PMI, dan pentingnya E-KTKLN bertransformasi menjadi E-PMI.
“Identitas diri dalam negeri adalah KTP dan turunannya, sedangkan identitas luar negeri adalah Paspor. Namun, sebagian besar PMI tidak mungkin membawa paspor fisik kemanapun mereka pergi. Terkadang paspor mereka dipegang agency maupun pemberi kerja, dengan berbagai macam alasan. Akibatnya mereka rentan tersandung masalah,” ujarnya.
Maka dari itu, Kartiko berharap E-PMI dapat mengakomodasi identitas digital PMI di manapun mereka berada. Imbuhnya, modernisasi digital identitas masyarakat termasuk dalam sistem Big Data. Menurutnya, Big Data bukan hal yang luar biasa, digitalisasi Big Data sekarang adalah hal umum di tengah masyarakat.
“Contoh, kita dapat memesan makanan melalui aplikasi smartphone. Makanan yang kita inginkan terdaftar di aplikasi tersebut, disertai dengan harga, lokasi alamat, jarak antar, varian rasa, tujuan pengantaran dan sebagainya. Itu adalah contoh digitalisasi Big Data,” papar Kartiko.
Integrasi seperti itu yang Kartiko inginkan. Melalui sinkronisasi Kemenlu, Kemendagri, Dukcapil, Imigrasi, dan sebagainya, lanjut Kartiko, ia berharap satu identitas E-PMI dapat memuat biodata, nama lengkap, tempat tanggal lahir, daerah asal PMI, tujuan bekerja, asuransi, status BPJS, dan sebagainya.
“Saya berharap lahirnya Peraturan yang mengatur pembentukan E-PMI ini, dapat mengakomodasi perkembangan digital yang semakin maju, terlebih selain Big Data, kita sedang di masa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (A.I.), tentu kita punya kewajiban mengakomodasi identitas terpadu para PMI,” pungkas Kartiko. []