August 22, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dihadapkan ke Persidangan, Seorang PMI yang Didakwa Menganiaya Balita Majikan Resmi Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

1 min read

HONG KONG -Khumaeroh (30) seorang pekerja rumah tangga asing asal Indonesia kemarin (21/08/2026) didakwa dengan penganiayaan anak setelah sebuah keluarga di Hong Kong melaporkan kepada polisi bahwa anak perempuan mereka yang berusia 23 bulan telah tersiram air panas saat berada dalam perawatannya di Pengadilan Tuen Mun.

Dia didakwa dengan satu tuduhan “perlakuan buruk atau pengabaian oleh mereka yang memiliki hak asuh, tanggung jawab, atau perawatan terhadap anak atau remaja,” yang umumnya dikenal sebagai pelecehan anak.

Terdakwa didampingi oleh penerjemah bahasa Indonesia di ruang sidang. Pihak pembela tidak mengajukan permohonan jaminan, dan terdakwa ditahan sambil menunggu persidangan.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, polisi mengatakan bahwa seorang pekerja perempuan asing ditangkap pada hari itu juga, setelah petugas menerima laporan dari seorang ayah sehari sebelumnya.

Pria itu mengatakan kedua tangan putrinya yang masih kecil mengalami luka bakar parah akibat air panas di rumah keluarga mereka di desa Yuen Long. Orang tua gadis itu menduga anak mereka telah dilecehkan oleh pembantu rumah tangga mereka saat mereka sedang bekerja di luar rumah.

Anak tersebut menderita luka bakar tingkat dua dan dilarikan ke Rumah Sakit Tuen Mun untuk perawatan, di mana ia saat ini dirawat untuk observasi.

Tindak pidana perlakuan buruk atau pengabaian oleh mereka yang memiliki hak asuh, tanggung jawab, atau perawatan terhadap anak atau remaja dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply