Dihapus, Mantan Pegawai Honorer Pemerintahan Akan Dikirim ke Luar Negeri Menjadi PMI
JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon, Maluku telah menyiapkan antisipasi penghapusan tenaga honorer mulai November 2023 yang akan berdampak pada bertambahnya pengangguran.
Salah satu antisipasi yang disiapkan, nantinya eks honorer di daerah itu bisa dikirim sebagai pekerja migran di luar negeri.
Demikian disampaikan Kadisnaker Ambon Steiven Bernhrad Patty merespons rencana penghapusan honorer oleh KemenPAN-RB.
“Salah satu antisipasi yang kami lihat adalah bagaimana memanfaatkan peluang kerja di luar negeri atau pekerja migran,” kata Steiven seusai rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon pada Selasa (14/06/2022).
Dia menyebut langkah antisipatif dengan memanfaatkan peluang kerja di luar negeri itu bisa ditempuh, karena kesempatanya cukup besar.
“Peluang kerja selain di sini maupun di luar negeri itu bisa dimanfaatkan jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Steiven, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri meliputi berbagai bidang, seperti kesehatan, perikanan, pertanian, dan bidang lainnya.
Steiven menjelaskan kesempatan kerja bidang kesehatan, pertanian, maupun perikanan banyak dibutuhkan di Australia.
“Dari Thailand yang bergerak di bidang perikanan juga sementara dibuka, dari Jepang untuk tenaga magang juga banyak. Kalau di Arab Saudi hari ini mereka ada penerimaan nurse (perawat, red),” tuturnya.
Untuk itu, Steiven meminta calon pekerja di wilayah itu bisa datang ke Kantor Disnaker Ambon untuk melihat informasi peluang kerja di luar negeri.
“Sekadar informasi untuk calon pekerja yang ada di Kota Ambon, mau cek soal peluang kerja di luar negeri silakan datang ke Kantor Disnaker sesuai jam kerja,” ujar Steiven.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bakal menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah mulai 28 November 2023.
Rencana penghapusan honorer itu sesuai Surat Edaran (SE) MenPAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. []
Sumber Antara