Dihipnotis, Lalu Disetrum Majikan, Seorang PMI Gugat ke Pengadilan
HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga asing (PRT) berusia 35 tahun menjadi korban alat setrum majikan. Modusnya terbilang unik dan langka, lantaran pelaku yang berusia 69 tahun menggunakan ilmu hipnosa untuk melumpuhkan PMI tersebut, hingga dirinya bisa bebas melakukan apa saja terhadap PRTnya.
Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Singapura kemarin (06/09/2023), peristiwa tersebut berlangsung cukup lama, yakni berawal pada 7 November 2022.
Waktu itu, korban baru saja mengantarkan permintaan majikan ke dalam kamarnya. Saat korban hendak keluar kamar, tetiba majikan memegang tangan korban, kemudian berkata “tidurlah”.
Mendengar kata tersebut, spontan, korban langsung lemas dan seperti akan pingsan lalu kehilangan kesadaran.
Korban tidak kehilangan kesadaran sepenuhnya, korban masih bisa mengetahui apa yang dilakukan majikan, namun tidak mampu melawan. Korban merasa tidak mampu menggerakan tubuhnya, membuka matanya dan bangkit melawan.
Majikan lansia tersebut langsung membaringkan korban diatas ranjang, melolosi pakaian korban, grepe-grepe hingga mandi kucing, lalu menyetrum korban.
Korban yang dibangunkan dari alam ambang sadarnya oleh pelaku kemudian bangkit, dan mengetahui ada cairan di baju korban, lalu menanyakan cairan apa ini, kemudian pelaku menjawab itu cairan kenikmatan, aku telah menikmati tubuhmu.
Korbanpun pergi dengan tangis terisak isak. Korban merasa malu, jijik dan kotor, lantaran dia telah melanggar kehormatan.
Peristiwa tersebut berlangsung berkali-kali dari rentang waktu antara 7 November 2020 sampai akhir 2021. Tak jarang, saat telah mencapai titik puncak hasratnya, majikan lansia menyemburkan cairannya didalam organ intim korban.
Jaksa penuntut umum di pengadilan menyebut, yang dialami oleh korban merupakan sindrom depersonalisasi. Sindrom yang menghipnotis korban akibat relasi kuasa, dimana didalam alam bawah sadar korban tertanam ada posisi atasan dan bawahan, ada posisi kekuasaan dan dikuasai.
Atas perbuatan pelaku, Hakim di Singapore State Courts memutus pelaku bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukum penjara pelaku selama 15 tahun. []