April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berikut Jati Diri PMI yang Melahirkan Bayi di Rumah Majikan

1 min read

HONG KONG – Setelah beberapa hari Polisi melakukan penyelidikan dan mendalami kasus penemuan bayi di plastik sampah dapur sebuah hunian di kawasan Wah Hei House, Tung Hei Court, 38 Yiu Hing Road, Shau Kei Wan pada Selasa (08/12/2020) kemarin, akhirnya kasus tersebut hari ini (11/12/2020) dilimpahkan ke Pengadilan Distrik Timur.

Dalam keterangan terkini yang diterima ApakabarOnline.com PMI tersebut bernama Ika Wilantika usianya masih 24 tahun.

Terkait dengan jatidiri Ika Wilantika, saat ApakabarOnline.com melakukan penelusuran ke database pekerja migran Indonesia di BP2MI, nama Ika Wilantika tidak berhasil ditemukan.

Beratnya Azab Menggugurkan Kandungan

Saat dilimpahkan ke Pengadilan, Ika dikenai tuduhan menyembunyikan kehamilan, menyembunyikan kelahiran  dan membuang jasad dengan tidak hormat.

Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, bayi laki-laki yang dilahirkan Ika di Toilet apartemen majikannya diduga memiliki usia kandungan selama 30 Minggu.

Ika bekerja di majikan yang sekarang sejak Oktober tahun ini, dimana sebelumnya pada Maret 2020, dia pulang ke Indonesia setelah kontrak kerjanya dengan majikan lama berakhir.

Status Ika kini dalam masa penahanan untuk menunggu proses penyidangan pertama pada 5 Februari 2021 yang akan datang. []

Advertisement
Advertisement