Dinaikan ke Penuntutan, Suami PMI Hong Kong yang Nyetrum Anak Tiri Hingga 40 Kali Terancam 17 Tahun Bui
SURABAYA – Kasus setrum paksa yang dilakukan oleh OS (45) warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat terhadap anak tirinya sejak tahun 2016 hingga Juni 2024 atau sejak korban masih duduk di bangku SD penanganannya terus berjalan.
Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline menyebutkan, perkara pidana yang dilakukan OS saat ini dinyatakan telah P21 berkasnya dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk dibawa ke penuntutan di Pengadilan.
Diketahui, korban selama ini tinggal bersama OS ayah tirinya semenjak ditinggalkan ibunya pergi bekerja ke Hong Kong pada 2015 silam.
Sebelumnya diwartakan, terungkapnya peristiwa ini saat korban terakhir kalinya disetrum paksa pada 2 Juni 2024 kemarin merasakan sudah benar-benar tidak sanggup menahan dan berdiam.
Korban nekat melaporkan ayah tirinya ke Mapolres Mataram Kota saat itu juga.
Tanpa mendapatkan perlawanan, OS diringkus aparat dengan mudah di tempat tinggal mereka.
Usai dilakukan visum dan pemeriksaan lainnya, akhirnya OS dinyatakan menjadi tersangka dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-Undang perlindungan Anak tahun 2016.
OS terancam tuntutan pidana penjara maksimum 17 tahun. []