December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dinyatakan Bebas, Buni Yani ‘Penggungah Video Ahok’ Akan Buka Pesantren Tahfidz Qur’an

2 min read

JAKARTA – Masih ingat dengan Buni Yani? Pria yang pernah mengedit dan menggunggah video tentang pernyataan Ahok yang dianggap menistakan umat Muslim ini dinyatakan bebas pada Kamis 2 Januari 2019.

Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini sebelumnya menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Bogor selama 11 bulan. Buni Yani disambut keluarga, kuasa hukum, kerabat serta simpatisannya.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kuasa hukum Buni Yani, Irfan Iskandar.

“Kami menyambut bebasnya Buni Yani,” katanya hari ini.

“Ada remisi,” ujarnya lagi.

Kata Irfan, usai bebas, Buni Yani rencananya akan kembali menggeluti dunia pendidikan.

“Menurut beliau buka pendidikan pesantren hafal Qur’an,” katanya.

Sebelumnya, Buni Yani dieksekusi ke Lapas Gunungsindur sejak Februari 2019 usai permohonan Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.

Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.

Pada 14 November 2017, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara tentang pelanggaran UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.  Pasal itu berbunyi, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripannya. [Aji]

Advertisement
Advertisement