November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah Menyetrum Seorang PMI, Politisi Paul Yong Menang di Pengadilan Federal

1 min read

JAKARTA – Seorang politisi Malaysia yang dituduh telah melakukan setrum paksa terhadap seorang PMI pada tahun 2019 silam, kemarin (13/11/2024) mendapat angin segar untuk menikmati kebebasan dan terbebas dari berbagai tuduhan setrum paksa yang dialamatkan pada dirinya.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline dari berbagai sumber di Malaysia menyebutkan, Paul telah dua kali menjalani persidangan yakni di Pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding, sebelum akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Federal.

Keputusan dari Pengadilan tingkat pertama pada 27 Juli 2022 memutus Paul bersalah dan memerintahlkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan selama 13 tahun ditambah hukuman cambuk 12 kali.

Sedangkan pengadilan banding, pada 1 maret 2024 memutuskan Paul bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan paul selama 8 tahun dan hukuman cambuk 6 kali.

Di pengadilan Federal, dalam persidangannya kemarin (12/11/2024) panel hakim menyatakan, bukti bukti yang digunakan untuk menjerat Paul lemah. Dan indikasi pelapor (PMI korban setrum paksa) telah memberikan laporan dan kesaksian palsu cukup kuat.

Karena itu, panel hakim memerintahkan kepada pengadilan tinggi untuk melakukan konfrontir secara terpisah, dan hasilnya akan kembali dijadikan bahan untuk disidangkan di pengadilan Federal pada 26 November 2024 nanti.

Sementara itu, tim pengacara Yong menyatakan, jika pihak terlapor menang di pengadilan Federal, pihaknya akan menuntut balik PMI yang melaporkan Yong telah melakukan aksi setrum paksa dengan tuduhan laporan palsu hingga menimbulkan ketidakadilan dan akan memiliki konsekwensi pidana berat. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply