April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dipaksa Ngebreak Kontrak Karena Ketahuan Hamil, Pia Yang Tak Terima, Tuntut Majikan HKD 190 Ribu

2 min read

HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga ( PRT) asing yang bekerja di Hongkong menggugat majikannya sebesar 197.000 dolar hongkong atau sekitar Rp 380 juta karena dipaksa berhenti bekerja karena hamil. Pia Karen Sanchez (37), PRT asal Filipina dalam sidang di pengadilan distrik pada Jumat (31/08/2018) mengatakan, Chan Hing-man menyebutnya “mengerikan” saat mengetahui kehamilannya. Pia menambahkan, Chan menuduhnya berkonspirasi dengan sang kekasih untuk membuat dirinya hamil.

Dia juga  mengatakan, Pia harus membayar ongkos melahirkan sebesar 50.000 dolar hongkong atau sekitar Rp 94 juta jika ingin membawa pulang bayinya dari rumah sakit. Pia dipastikan mengandung pada 2 April tahun lalu dan dia harus dirawat di rumah sakit tujuh hari kemudian karena menunjukkan gejala keguguran.

Itulah kali pertama Chan mengetahui sang PRT telah mengandung. Pada 19 April, saat Pia menolak untuk berhenti bekerja, suami Chan menunjukkan rasa tidak suka. Demikian yang termuat dalam dokumen pengadilan. Pia menegaskan, dia ingin menjalankan kontrak kerjanya yang baru akan berakhir pada 20 Oktober 2017.

Namun, perempuan itu mengaku dia tak punya pilihan lain selain berhenti bekerja karena terus dipaksa sang majikan. Pia menambahkan, dia juga dipaksa merekam video yang isinya adalah pernyataan bahwa dia akan pulang ke Filipina pada 14 Juni 2017.

Hari terakhir Pia bekerja di kediaman Chan adalah 31 Mei 2017 dan dia kemudian melahirkan seorang putra di RS Pamela Youde Eastern pada 18 September. Dokumen pengadilan tidak menjelaskan apa yang dilakukan Pia di Hongkong selama menunggu kelahiran bayinya itu.

Kini dia menuntut kompensasi sebagai ganti rugi akibat rasa sakit hatinya, biaya perawatan, dan hilangnya pendapatan antara 1 Juni hingga 20 Oktober 2017. Kuasa hukum Pia, Man Sui Lun mengatakan, perilaku yang dituduhkan kepada Chan bisa dianggap sebuah diskriminasi terhadap perempuan yang tengah mengandung.

Pia menambahkan, dia merasa tertekan karena dia kehilangan penghasilan untuk membiayai keluarganya di Filipina. Tekanan bertambah karena dia harus membiayai proses kelahirannya sementara dia tak memiliki pekerjaan.

“Penggugat merasa dikhianati dan kecewa akibat perlakuan yang tidak adil dari tergugat,” demikian isi surat gugatan. Diskriminasi terhadap kelompok pekerja yang mengandung  menjadi keluhan paling sering menurut Komisi Kesetaraan Kesempatan.  [Headline Daily]

 

Advertisement
Advertisement