December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dipulangkan ke Indonesia karena Tetap Mengerjakan Sholat, Dwi Lestari Gugat Majikan ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga asing asal Indonesia bernama Dwi Lestari diberhentikan secara sepihak kemudian dipulangkan ke Indonesia keesokan harinya oleh sang majikan.

Pasalnya, aktifitas ibadah yang dilakukan Dwi dianggap bisa menakut-nakuti majikan lansia yang dijaganya dan dikhawatirkan bisa membuat jantungan dan membahayakan.

Aktifitas ibadah yang dimaksud adalah aktifitas mengerjakan sholat lima waktu.

Mengutip pemberitaan HK01, majikan Dwi mengaku takut melihat Dwi mengenakan mukena saat sholat dan mengenakah hijab saat keluar rumah.

Dwi berusaha memberi pemahaman tentang apa yang dia lakukan merupakan hak asasi yang dilindungi di Hong Kong, dan apa yang dilakukan merupakan sebuah peribadatan, namun majikan tetap menolak dan memberi Dwi uang HKD 100, kemudian membawa Dwi ke Agen tempat majikan mendapatkan Dwi.

Keesokan harinya, Dwi langsung diterbangkan pulang ke Indonesia tanpa penjelasan.

Peristiwa tersebut menimpa Dwi pada 2021.

Merasa dirugikan, Dwi akhirnya menggugat majikan. Dengan dibantu sebuah NGO, kini proses persidangan Dwi tengah berlangsung.

Dwi menggugat majikannya karena telah melakukan diskriminasi dan pelecehan.

Atas perbuatan tersebut, Dwi menggugat majikannya sebesar HKD 22 ribu sebagai gaji yang belum dibayar, HKD 46 ribu sebagai ganti rugi tanpa pemberitahuan, HKD 200 ribu sebagai ganti rugi emosional serta HKD 27 ribu sebagai ganti rugi atas penghasilan yang hilang.

Kasus Dwi kemarin (15/09/2023) disidangkan District Court Magistrates Hong kong dan terdaftar dengan nomor perkara DCEO10/2023.

Semoga segala masalah yang menimpa Dwi segera mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. []

Advertisement
Advertisement