December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Direktur Puskapkum Sarankan Legislative Review pada UU Cipta Kerja Ketimbang Judicial Review

2 min read

JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi, menyesalkan dorongan dan seruan Presiden Joko Widodo kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baginya, persoalan yang muncul di UU Cipta Ke

rja adalah persoalan substansial, yakni tentang partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembahasan yang dianggap minim.

Polemik tersebut, kata Ferdian, tidak bisa ditempuh melalui jalan pintas melalui ruang persidangan di MK. Ruangnya harus dikembalikan di parlemen sebagai tempat persemaian ide dan aspirasi warga negara.

“Warga negara dan badan-badan negara dapat berembuk di DPR. Bukan berhadap-hadapan di ruang pengadilan di MK,” kata Ferdian melalui keterangan pers, Senin (12/10/2020).

Oleh sebab itu, dia menyarankan agar pemerintah dan DPR melakukan legislative review. Hal itu untuk mengembalikan ruang perdebatan dan dialektika secara konstitusional antara warga negara dengan negara.

Menurutnya, pilihan ini merupakan langkah moderat sekaligus sebagai koreksi atas pengambilan keputusan terhadap UU Cipta Kerja oleh Presiden dan DPR sebelumnya. Legislative review jauh lebih kontekstual dan menempatkan rakyat dalam posisi yang terhormat.

Ferdian menegaskan, perubahan UU Cipta Kerja adalah sebagai upaya menemukan kembali daulat rakyat di parlemen. Pilihan itu kian relevan dengan kondisi obyektif saat ini, yang mana draf UU Cipta Kerja masih dalam proses finalisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Upaya legislative review cukup mudah dan praktis sepanjang DPR dan Presiden menangkap kemauan rakyat atas substansi UU Cipta Kerja,” kata dia.

Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas disebabkan mengatasi keadaan konflik serta keadaan tertentu lainnya yang terkait dengan urgensi nasional.

Secara teknis, UU Cipta Kerja diundangkan terlebih dahulu, setelah itu langsung diajukan draf perubahan UU Cipta Kerja di DPR. “Dengan demikian, perubahan UU Cipta Kerja harus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ferdian. []

Advertisement
Advertisement