December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Disaat Puluhan CPMI Asal Karanganyar Tengah Berproses Untuk Terbang, Prosedur Masuk Hong Kong Diperketat

2 min read

SOLO – Kemarin (15/06/2021), otoritas Hong Kong secara resmi telah mengumumkan langkah pengetatan pintu masuk bagi siapa saja yang datang dari Indonesia.

Hal tersebut dilakukan menyusul serangkaian kasus positif terinfeksi virus corona melalui jalur impor secara bertubi-tubi dibawa masuk PRT asing asal Indonesia.

Penerbangan Jakarta Hong Kong pun kembali dihentikan, penerbangan Surabaya Hong Kong berada diposisi mengkhawatirkan keberlangsungannya.

Namun demikian, di Indonesia, sejak pintu pengiriman pekerja migran Indonesia ke Hong Kong dan beberapa negara penempatan secara resmi dinyatakan dibuka, berbagai persiapan dilakukan oleh CPMI maupun pihak yang terkait.

Karanganyar, sebagai salah satu kantong PMI di Jawa Tengah tak ketinggalan dengan proses penyiapan tersebut.

Disaat Hong Kong telah melakukan pengetatan prosedur masuk dari Indonesia, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar kemarin (15/06/2021) menyampaikan kepada sejumlah awak media tentang progres kerja mereka mempersiapkan puluhan calon PMI untuk berangkat ke Hong Kong.

Mengutip Solo Pos, sejak awal tahun 2021 hingga Juni ini, Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar sudah memberikan sebanyak 45 rekomendasi kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari Bumi Intanpari.

Persyaratan Memasuki Hong Kong dari Indonesia Diperketat, Menyusul Situasi Pandemi di Indonesia yang Kian Memburuk

Rekomendasi tersebut digunakan para calon PMI asal Karanganyar untuk mengurus birokrasi visa dan paspor.

Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Herawati, mengatakan berdasarkan surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sejumlah negara sudah membuka pintu untuk menerima pekerja dari Indonesia sejak Oktober 2020.

Namun demikian, Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar menurutnya hanya memberikan rekomendasi calon PMI mendapatkan pelatihan BP2MI.

“Sejak Oktober itu kami memang sudah memberikan rekomendasi. Tapi kapasitas kami bukan memberangkatkan, nanti yang menentukan apakah bisa berangkat atau tidaknya itu dari BP2MI. Kalau di rata-rata sejak Oktober 2020 itu ada sekitar 20 orang yang diberikan rekomendasi hingga saat ini,” ujarnya.

Hera mengatakan pemberian rekomendasi kepada calon PMI dari Karanganyar sejak Januari 2021 hingga Juni 2021 sebanyak 45 orang. Puluhan rekomendasi tersebut untuk calon TKI yang ingin bekerja dengan tujuan negara Hong Kong.

Sementara itu, untuk pengajuan mandiri dari pelayaran, Pemkab Karanganyar total selama 2021 memberikan rekomendasi kepada tiga orang.

“Tapi mereka semua belum berangkat. Rekomendasi itu bukan memberangkatkan tapi pengantar ke BP2MI. Kalau nanti BP2MI menyetujui, baru mereka bisa berangkat,” imbuh dia.

Terkait syarat selama pandemi, menurut Hera, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PMI tidak berbeda jauh dari sebelum pandemi. Namun, perbedaan ada pada aturan yang ditetapkan dari masing-masing negara tempat tujuan bekerja.

“Untuk aturan selama sudah terdaftar identitasnya di database ya akan kami berikan rekomendasi. Kalau terkait harus vaksin atau tidak, dan lainnya, itu tergantung negara tujuan bekerja. Setiap negara tujuan punya aturan berbeda-beda untuk menerima kedatangan pekerja dari luar negeri,” pungkasnya.

Disaat situasi pandemi di Indonesia yang semakin memburuk, ditengah Hong Kong menyikapi pandemi di Indonesia dengan memperketat pintu masuk, dapatkah 45 CPMI tersebut segera bisa terbang ke Hong Kong ? []

Advertisement
Advertisement