December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Disetrum Majikan Selama 10 Tahun, Seorang PRT Menggugat ke Pengadilan

2 min read

HONG KONG – Entah bagaimana hal tersebut bisa terjadi, sebuah adegan setrum setengah paksa yang dilakukan oleh majikan pria berinisial HJ (45) terhadap DG (32) berlangsung selama 10 tahun.

Dinukil dari Colombo News hari ini (22/11/2023), peristiwa tersebut terjadi di salah satu kawasan elit, kota Colombo Srilanka.

Terungkap di persidangan, DG mulai bekerja menjadi PRT di rumah HJ sejak April 2013 silam saat DG masih berusia 21.

Sebagaimana lazimnya profesi PRT di tempat tersebut, DG otomatis menyetujui opsi tinggal bersama dengan majikannya, dimana di rumah majikan penghuninya terdiri dari DG, istrinya serta seorang anak perempuan yang diasuh DG.

Sejak usai menerima gaji pertama dari HJ pada Mei 2023, DG langsung disodori ajakan untuk bersedia hoho hihe dengan HJ dan akan diberi kompensasi bonus uang disamping gaji.

HJ tidak memberi kesempatan kepada DG untuk menolak, begitu kalimat tersebut selesai diucapkan, HJ langsung melakukan aksinya, melolosi pertahanan DG hingga akhirnya DG tak berdaya saat pertama kali HJ menyetrum raga mudanya.

Usai peristiwa tersebut, kemudian HJ meminta DG untuk mengkonsumsi pil KB agar hasil dari setruman HJ tidak membuahkan kehamilan.

Dus, peristiwa tersebut berlangsung sampai dengan 10 tahun lamanya, yakni Mei 2023 kemarin. Dan sudah tak terhitung lagi berapa kali jumlahnya HJ melampiaskan hasrat nyetrumnya kepada DG.

Saat usia telah menginjak kepala 3, DG pun tak ingin seterusnya hidup menjomblo. DG ingin hidup dengan berpasangan, memiliki suami kemudian berumah tangga.

Namun, perbuatan HJ rupanya membuat DG baru menyadari telah dirugikan, sebab begitu malam pertama lewat pada Juni 2023 kemarin, suami DG yang usai melakukan belah durian, kecewa dengan kondisi DG yang sudah tidak bersegel lagi. Tak hanya itu, suami DG kemudian menggugat cerai DG ke pengadilan.

Tak terima dengan keadaan yang menimpanya, DG kemudian melaporkan perbuatan HJ majikannya ke Kepolisian, dan saat ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Tinggi Colomco, setelah pada Oktober 2023 kemarin, Pengadilan tingkat pertama mengabulkan tuntutan DG terhadap HJ, takni menuntut uang ganti rugi sebesar RS 750 ribu atau setara dengan 35,5 juta Rupiah serta pidana selama 7 tahun.

Hakim yang meimpin jalannya persidangan di Colombo High Court kemarin (21/11/2023) siang mengakhiri sidang dengan menyatakan sidang akan dilanjutkan 3 pekan yang akan datang. []

Advertisement
Advertisement