December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diskors, Begini Update Terakhir Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2 min read

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

JAKARTA – Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 kembali diskors untuk jeda salat Magrib. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan pembacaan putusan pada pukul 19.00 WIB.

“Kita skors lagi untuk salat Magrib sampai jam 19.00 WI. Sidang diskors,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (17/6/2019).

Melansir Detik.com, Hakim dalam persidangan sudah mempertimbangkan sejumlah dalil gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prabowo mengajukan sejumlah video yang dijadikan alat bukti untuk membuktikan dalil terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2019. Ada dua video tanpa keterangan mengenai waktu dan tempat kejadian, yang dinyatakan tidak jelas oleh hakim MK.

Bukti video pertama merupakan video yang ditandai sebagai alat bukti nomor P104OO. Tim Prabowo mendalilkan dengan video itu bahwa telah terjadi penukaran form C1 yang ada dalam amplop surat suara yang tersegel, di belakang sebuah kantor. Disebutkan bahwa aksi penukaran itu dilakukan di 2 TPS.

“Mahkamah tidak mendapatkan fakta yang kuat apakah benar-benar penukaran dokumen C1 itu terjadi dan apabila memang terjadi, Mahkamah tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan dari peristiwa tersebut. Apakah sudah ditindaklanjuti secara prosedural atau belum,” kata hakim Suhartoyo.

MK juga menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman itu.

“Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Adapun TPS siluman yang dimaksud berjumlah 2.984 dengan 895.200 suara siluman. Saldi menyebut dalil tersebut sudah dibantah oleh KPU sebagai pihak termohon sebagai hal yang mengada-ada karena tidak menyertakan di mana saja lokasi TPS siluman yang dimaksud.

Selain itu dipertimbangkan juga dalil terkait persoalan hilangnya formulir C7 di 3 TPS di Desa Bluru, Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut majelis hakim, masalah yang sebenarnya bukanlah hilangnya formulir C7 melainkan tak ditandatanganinya formulir C7.

“Mahkamah menilai uraian dalil pemohon itu tidak tegas dan tidak dapat memasitkan apakah hilang atau tidak ditandatanganinya formulir C7. Mencermati bukti pemohon, saksi dimas mengurai bahwa di 3 TPS itu terkait tidak ditandatanganinya 3 formulir C7 dan hal ini sudah dilaporkan ke Panwascam,” kata hakim Manahan Sitompul.

MK dalam putusan menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga soal pencoblosan surat suara secara beramai-ramai di Mimika, Papua. MK menolak karena dalil tersebut tidak didukung bukti yang valid.

“Pemohon mendalilkan di TPS 05 Limau, Asri Barat, Kabupaten Mimika, Papua, ditemukan sisa surat suara yang tidak terpakai dan dicoblos beramai-ramai, bahkan anak-anak. Untuk membuktikan dalil tersebut, pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti ‘P140MMM’ berupa video rekaman,” kata hakim konstitusi Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan KPU selaku pihak termohon membantah dan menyatakan dalil tim hukum Prabowo-Sandi tidak berdasar. KPU mengatakan peristiwa tersebut tidak diketahui secara rinci. []

Advertisement
Advertisement