August 2, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Disosialisasikan, Dari yang Sebelumnya hanya 14 Manfaat, Kini BPJS Ketenagakerjaan Menjamin 21 Manfaat untuk Pekerja Migran

2 min read

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger melakukan sosialisasi jaminan sosial bagi calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Korea Selatan

Kegiatan sosialisasi jaminan sosial dilakukan oleh Oktarina selaku Account Relationship Cabang Jakarta Ceger dilaksanakan di Wisma Hijau Jalan Mekarsari Raya No.15, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jum’at, 25 Juli 2025

Acara sosialisasi dihadiri Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan pemerintah ke Korea Selatan.

Sebagai pembekalan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan sehingga diperlukan sosialisasi terkait manfaat program dan alur proses klaim agar seluruh calon pekerja migran memahami manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dewi Manik Imannury selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ceger mengungkapkan, acara tersebut dilakukan di sela kegiatan Preliminary Education (orientasi pra pemberangkatan) pekerja migran Indonesia.

“Pada kegiatan tersebut kami menyampaikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI serta tatacara melakukan klaim apabila terjadi resiko,” ungkap Dewi melalui keterangannya

Dewi menyebut, sebanyak 50 calon pekerja migran turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kegiatan ini sebagai pembekalan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan sehingga diperlukan sosialisasi terkait manfaat program dan alur proses klaim agar seluruh calon pekerja migran memahami manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya

Dewi menambahkan, pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI kian maksimal.

Jumlah manfaat yang tadinya 14 meningkat menjadi 21 manfaat, yang terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat yang nilainya bertambah.

“Seluruh manfaat ini didesain untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air. Lama perlindungannya bisa sampai 24 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama 2 tahun atau bisa lebih sesuai dengan kontrak kerja,” ungkapnya. []

 

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply