April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditangkap Polda Jatim, Begini Pengakuan Faruk “Papi Nakal” yang Telah Menyetrum Belasan PMI Selama Tujuh Tahun Belakangan

2 min read

SURABAYA – Enam tahun yang lalu, ApakabarOnline pernah beberapa kali mengangkat ulah pengacara gadungan yang rajin bersillaturahim ke PMI Hong Kong, menjalin hubungan hiyang-hiyangan, dijanjikan menikah, disetrum dan beberapa diantaranya hamil lalu melahirkan, hingga pemerasan uang bernilai ratusan juta yang dilakukan kepada beberapa PMI yang menjadi korban.

Pada saat itu, beberapa korban mengadukan kasusnya kepada kepolisian di Indonesia, namun sampai tujuh tahun berjalan, kasus tersebut tak juga mendapat penanganan.

Baru, sebulan belakangan setelah kasusnya kembali diviralkan, usai salah satu korban mengadu melalui kanal youtube, kasus ini kembali mendapat perhatian, setelah sebelumnya (mungkin) terlewatkan.

Beberapa hari yang lalu, publik kalangan PMI Hong Kong sempat dihebohkan dengan beredarnya foto yang menggambarkan, seorang pria bernama Faruk telah ditangkap beberapa petugas berpakaian preman, kemudian membawa ke dalam sebuah tahanan.

Kemarin (19/04/2023), Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan keterangan pers terkait peristiwa ini.

Berkaitan dengan foto yang beredar, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dihadapan awak media, Farman merinci, pria yang ditangkap bernama Muhammad Faruk (43) warga Tandes Surabaya.

Farman mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dengan salah satu PMI setelah cintanya dianggap diputus sepihak.

“Jadi beberapa waktu lalu, pelaku ini pernah pacaran dengan salah seorang PMI. Namun, dalam perjalanan cintanya itu putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati itulah kemudian dilampiaskan pada korban lainnya,” terang Farman, Rabu (19/04/2023).

Informasi yang dihimpun, kejahatan pelaku ini dilakukan sejak 2015. Bahkan, ada korban telah melahirkan seorang anak yang kini berusia kurang lebih 7 tahun, yang disebut hasil hubungan dengan pelaku.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai seorang pengusaha juga sekaligus pengacara, hingga korbannya terperdaya lalu diajak berhoho hihe dengan direkam melalui ponselnya.

“Jadi PMI ini dieksploitasi, dijanjikan dinikahi oleh pelaku. Pelaku mendekati para korbannya kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian, korban ini ditakut-takuti, diperas minta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang,” papar Toni.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 jungto pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 4 jungto pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 2008 tentang ITE dan pasal 29 jungto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 378 atau pasal 372 KUHP.

Ancamannya paling lama penjara selama 12 tahun” pungkas Farman. []

Advertisement
Advertisement