Ditemukan Dugaan Eksploitasi Industri Pornografi pada Pekerja Migran Melalui Live Streaming Platform Media Sosial
JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berunsur pornografi melalui platform media sosial di aplikasi Bling2. Dari kasus itu ditemukan dugaan eksploitasi pekerja migran ilegal.
“Dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 3 Februari.
Dugaan itu muncul karena aplikasi Bling2 dikendalikan dari Kamboja dan Filipina. Karena itu, pengembangan dan pendalaman kan terus dilakukan guna mencari bukti atau petunjuk.
“Jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut,” sebutnya.
Selain itu, aplikasi Bling2 disebut tak hanya menyediakan live streaming pornografi. Tetapi, juga menawaskan permainan judi.
“Adapun modus yang ada adalah website dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online,” kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka. Mereka diringkus di Jawa Barat, Jakarta, dan Kepulauan Riau.
Dari keenam tersangka, tiga di antaranya penyiar dalam streaming pornografi. Mereka yakni, Intan Permata Sofyan, Nani Suryani, dan Rudi.
Sementara tiga lainnya, Aditya Adi Putra yang berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah dan Ryssen sebagai pencuci uang, mengalihkan, serta mentransfer dana.
Kemudian, Jefri bin Pui alias Koh Asan yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman delapan penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 55–56 KUHP. []