Ditemukan Lagi, Seorang PMI Diadili Karena Menyalurkan Sesama PMI untuk Jasa “Enak-Enak”
HONG KONG – Mengakhiri bulan November 2021, list di daftar persidangan Pengadilan di seluruh Hong Kong kembali memunculkan tiga nama pekerja migran Indonesia yang tersandung perkara hukum menjalani persidangan yang digelar hari ini (30/11/2021).
Ketiga PMI tersebut memiliki persamaan kesalahan, yakni sama-sama melanggar ijin tinggal, namun ketiganya melakukan hal yang berbeda dalam bentuk pelanggaran ijin tinggal mereka.
PMI pertama adalah J K. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC3088/2021 ini mendapat jeratan kesalahan berlapis akibat ketidak jujurannya.
J K didakwa telah berbelit-belit hingga mengakibatkan membuat pernyataan palsu atau membohongi petugas imigrasi saat dirinya diinterograsi. J K kedapatan tengah melanggar visa tinggalnya sebagai seorang domestic helper untuk melakukan pekerjaan berniaga alias bakulan.
PMI kedua adalah J. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2304/2021 ini sangat kooperatif dan jujur apa adanya ketika ditangkap petugas. J tidak berbelit-belit dan langsung mengakui apa yang dituduhkan petugas.
Sebagai pemegang visa domestic helper, sejatinya J dilarang melakukan aktifitas profit lainnya.
PMI ketiga adalah S. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC4723/2021 tersebut disamping melanggar visa tinggalnya, dia juga didakwa telah menjadi penyalur untuk sesama PMI dalam kegiatan menjual jasa “enak-enak”.
Sama seperti kedua PMI lainnya, sebagai pemegang visa domestic helper, S dilarang melakukan aktifitas profit lain terlebih aktifitas tersebut merupakan aktifitas ilegal.
Semoga ketiga PMI tersebut dilancarkan proses persidangannya dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []