Diterlantarkan Oleh Suami yang Seorang Polisi, P Nekat Menjadi PRT Demi Hidupi Diri dan Anaknya
RIAU – Nasib malang dialami oleh seorang perempuan berinisial P (36) beserta MS (6) anak lelaki semata wayangnya setelah DS (55) sang suami yang menjadi anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Ipda telah menterlantarkannya selama 6 tahun.
Hal tersebut terkuak ke media setelah P memprotes keputusan yang diberikan oleh Polres Siak atas laporannya ke Polda Riau terkait dengan perilaku suaminya.
“Saya menyesalkan keputusan Polres Siak yang hanya memberikan sanksi teguran tertulis dan dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhadap suami saya.”
“Padahal suami saya sudah menelantarkan saya selama 6 tahun,” kata P dinukil dari Tribun Pekanbaru.
P menceritakan, suaminya Ipda DS (55) bertugas di Polres Siak. Ia tidak memberikan nafkah kepadanya serta kepada anaknya selama 6 tahun. Untuk membesarkan si buah hati, ia telah melakukan pekerjaan apapun selama ini.
Bahkan ia rela menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan upah Rp 600 ribu per bulan, asalkan anaknya dapat makan.
“Kemudian saya mendengar dia menikah lagi dengan orang Duri, sementara dia tidak pernah menafkahi kami,” kata P.
Karena itu, P memberanikan diri mendatangi Polda Riau di Pekanbaru. Pertama datang dan membuat laporan pada November 2019 lalu.
Pihak Polda menindaklanjuti laporan itu sehingga diturunkan penangannya ke Polres Siak. Sebab, Ipda DS bertugas di Polres Siak.
“Pada Februari 2021, keluar keputusan dari Polres Siak (nomor : Kep/17/II/2021), di sana hukumannya hanya teguran tertulisa dan penjara 7 hari. Sementara keadilan untuk anak saya tidak ada,” kata dia. []