Dituduh Aniaya Bayi 10 Bulan, Seorang PMI Bernama Eva Dihadapkan ke Persidangan
1 min read
HONG KONG – Job mengasuh anak anak, jika tidak dibekali dengan skill, pengetahuan dan melakukan atas keikhlasan, seringkali melahirkan konflik konflik ringan hingga tak jarang berujung pada masalah hukum.
Seperti yang dialami oleh Eva, seorang PMI berusia 34 tahun yang ditangkap Polisi pada 23 Maret kemarin, di apartemen majikannya di Mayfair By The Sea 8 Pak Shek Kok.
Pemilik nama lengkap Eva Yulianti Fitri tersebut kemarin (27/03/2026) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Fanling untuk pertama kalinya.
Eva dituduh melakukan penyerangan terhadap bayi laki-laki berusia 10 bulan, menyebabkan cedera kepala.
Dalam kesempatan tersebut, Eva mengajukan penangguhan penahanan, namun pengadilan tidak mengabulkan.
Sambil menunggu sidang selanjutnya yang akan digelar pada 21 Mei 2026 yang akan datang, Eva harus menjalani hari dalam tahanan.
Semoga permasalahan hukum yang menimpa Eva dilancarkan, dimudahkan dan mendapat keadilan yang seadil adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []
